Libur Imlek, ASN dan Keluarga Dilarang Bepergian. Ditegaskan Lewat Surat Edaran MenpanRB

- 10 Februari 2021, 18:40 WIB
MenPANRB mengeluarkan surat edaran larangan bagi ASN dan Keluargannya bepergian saat libur Imlek
MenPANRB mengeluarkan surat edaran larangan bagi ASN dan Keluargannya bepergian saat libur Imlek /Setkab RI

Literasi News - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (menpanRB) Tjahjo Kumolo melakukan pembatasan mobilitas dengan mengeluarkan larangan bagi ASN dan keluarganya untuk bepergian ke luar daerah dan mudik.

Apabila ada ASN yang melanggar, maka diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Larangan tersebut merupakan salah satu upaya mencegah potensi peningkatan kasus Covid-19 akibat perjalanan atau mobilitas saat Tahun Baru Imlek.

Baca Juga: Cianjur Bentuk Tim Satgas Penanganan Covid-19 Hingga ke Tingkat RT dan RW

Pembatasan mobilitas bagi ASN ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili,” bunyi surat edaran tersebut dikutip Literasinews dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI.

Dalam surat edaran juga mencantumkan penerapan disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan dalam SE ini. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diimbau menegakkan disiplin ASN dalam protokol kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Data Belum Sinkron, 40 Persen Tenaga Kesehatan di Cianjur Belum Mendapat Vaksinasi

Apabila terdapat ASN yang melanggar, maka diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Untuk memastikan bahwa ketentuan dalam surat edaran ini dilaksanakan oleh seluruh ASN, PPK diminta untuk melaporkan hasil pelaksanaan dari SE ini kepada Menteri PANRB. Adapun laporan tersebut dikirimkan melalui surat elektronik/email ke [email protected] selambatnya 16 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x