Operasi Yustisi Gencar di Gelar, Antisipasi Klaster Covid-19 pada Libur Natal dan Tahun Baru

- 29 Desember 2020, 19:27 WIB
Operasi Yustisi gencar digelar. Pengendara atau masyarakat dari luar daerah wajib melengkapi surat keterangan hasil negatif test rapid antigen atau PCR
Operasi Yustisi gencar digelar. Pengendara atau masyarakat dari luar daerah wajib melengkapi surat keterangan hasil negatif test rapid antigen atau PCR /Litersi News/Nabil Purwanda

Literasi News - Polres Cianjur, Jawa Barat gencar menggelar operasi yustisi sebagai upaya meningkatkan disiplin dan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di era adaptasi kebiasaan baru pandemi Covid-19.

Operasi yustisi yang juga melibatkan unsur TNI, dan Satpol PP Kabupaten Cianjur itu digelar di sejumlah ruas jalan dan titik keramaian, seperti tempat wisata, dan tempat kuliner, dan taman-taman kota.

Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, mengungkapkan operasi yustisi itu akan rutin digelar di sejumlah lokasi selama libur Natal dan tahun baru 2021.

Baca Juga: Rp110 Triliun untuk Program Perlindungan Sosial 2021. Presiden: Jangan Ada Potongan Apapun

"Pemeriksaan kendaraan dari luar yang akan masuk ke wilayah Cianjur dilakukan secara ketat oleh petugas. Pengendara atau masyarakat dari luar daerah wajib melengkapi surat keterangan hasil negatif test rapid antigen atau PCR," kata Rifai, kepada wartawan, Selasa 29 Desember 2020.

Gencarnya operasi yustisi yang rutin digelar itu, kata Rifai, untuk mencegah terus meningkatnya kasus serta mengantisipasi terjadinya klaster baru Covid-19 pada masa libur natal dan tahun baru 2021.

Selain itu, Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur, juga memberlakukan pembatasan jam operasional bagi cafe, warung makan, tempat hiburan, mall, dan usaha sejenis lainnya mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Catat, BLT Kemensos Cair Awal Januari 2021 Bagi 18 Juta Keluarga Penerima Manfaat

Pembatasan tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden RI No 6/2020 tentang protokol kesehatan, surat edaran Gubernur Jawa Barat No 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang pelarangan perayaan tahun baru 2021 dan pencegahan kerumunan massa.

Selain itu surat edaran Bupati Cianjur No 300/7563/Satpol PP dan Damkar tentang pelarangan perayaan tahun baru 2021 dan pencegahan kerumunan massa.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x