Diskon 100 Persen Tarif Listrik Selama 3 Bulan di 2021, Begini Cara Mendapatkannya

2 Januari 2021, 15:46 WIB
Pemerintah memutuskan melanjutkan program diskon tarif listrik di tahun 2021. Diskon berlaku selama 3 bulan yaitu Januari hingga Maret 2021 /instagram/pln_id/

Literasi News - Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan sejumlah program perlindungan sosial di tahun 2021. Soalnya, pandemi Covid-19 belum berakhir dan dampaknya masih dirasakan oleh banyak masyarakat Indonesia.

Hal itu disepakati dalam rapat terbatas dipimpin Presiden Joko Widodo pada 28 Desember 2020 lalu. Dana sebesar Rp110 triliun pun dialokasikan dalam APBD 2021 untuk program perlindungan sosial.

Program perlindungan sosial yang dimaksud antara lain kartu sembako, Program Keluarga Harapan, bansos tunai, Kartu Prakerja, Dana Desa, dan diskon listrik. Berbagai program bansos itu harus sudah mulai disalurkan pada Januari 2021.

Baca Juga: Kado Tahun Baru 2021, BPJS Kesehatan Kelas III Naik, BLT Subsidi Gaji Rp1,2 Akan Kembali Cair

Khusus untuk listrik, hasil rapat terbatas itu dibahas khusus oleh tiga kementerian yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN.

Hasilnya, terbitlah Surat Kesepatan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri ESDM, Menteri Keuangan dan Menteri BUMN) tanggal 31 Desember 2020. Isinya, soal kelanjutan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Sektor Ketenagalistrikan.  

Dalam SKB itu dihasilkan 4 ketentuan teknis terkait kelistrikan. Salah satunya soal diskon tarif listrik atau abodemen tagihan listrik. Berikut rinciannya

Baca Juga: Terduga Pembuat Parodi Indonesia Raya Jarang Bergaul, Warga Sekitar Kaget Dengan Kejadian Itu

1. Diskon tairf tenaga listrik yang terdiri dari
- Diskon 100% untuk golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA),
- Diskon 50% bagi golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA),
- Diskon 100% untuk UMKM golongan bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan golongan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA)

2. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum untuk golongan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas, serta golongan layanan khusus;

Baca Juga: Aspirasi Guru Honorer Bersertifikat

3. Pembebasan biaya beban atau abonemen untuk golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, golongan bisnis dan industri daya 900 VA;

4. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

Ada dua cara yang dapat dijalankan para pelanggan listrik bersubsidi 450 VA dan 900 VA untuk mendapatkan token gratis serta diskon separuh dari total tagihan listrik di bulan Januari-Maret 2021. April, Mei, dan Juni 2020.

Baca Juga: Penyesuaian Iuran BPJS Januari 2021, Pemerintah Siapkan Rp 2,4 Triliun Bantuan Iuran PBPU-BP Kelas 3

1. Melalui website resmi PLN dilakukan dengan cara:

- Buka alamat www.pln.co.id kemudian masuk ke menu “Pelanggan” dan langsung menuju ke menu pilihan “Stimulus Covid-19”.

- Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter. Kemudian token gratis akan ditampilkan di layar.

- Pelanggan tinggal memasukkan token gratis berisi 20 angka yang sudah didapat tersebut ke mesin meter listrik yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Baca Juga: Kaji Ulang Rencana Penghapusan Formasi Guru CPNS Jadi PPPK. Simak, Pernyataan Sikap PB PGRI

2. Melalui aplikasi WhatsApp, seperti ini caranya:

- Buka aplikasi WhatsApp.

- Lakukan percakapan (chat) WhatsApp ke nomor 08122-123-123. Silakan ikuti petunjuk termasuk salah satunya memasukkan ID Pelanggan.

3. Token gratis berisi 20 angka akan muncul.

4. Pelanggan tinggal memasukkan token gratis tersebut ke mesin meter listrik yang sesuai dengan ID Pelanggan. ***

Editor: Dipo Sasono

Sumber: pln.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler