Terduga Pembuat Parodi Indonesia Raya Jarang Bergaul, Warga Sekitar Kaget Dengan Kejadian Itu

- 2 Januari 2021, 10:01 WIB
Rumah tinggal pelaku pembuat parodi lagu Indonesia Raya di Cianjur sepi pasca pelaku ditangkap jajaran kepolisian
Rumah tinggal pelaku pembuat parodi lagu Indonesia Raya di Cianjur sepi pasca pelaku ditangkap jajaran kepolisian /Literasi News/Nabiel Purwanda

Literasi News - Terduga pelaku pembuat video parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya berinisial MDF (15) diketahui merupakan pribadi yang cukup tertutup dan jarang bersosialisasi di lingkungan tempat tinggalnya di Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, remaja yang masih duduk di bangku SMP di Cianjur itu sangat jarang bersosialisasi dengan teman-teman sebayanya maupun masyarakat di sekitar lingkungan rumahnya. Selain itu, MDF juga diketahui sebagai anak yang cerdas.

"MDF sangat jarang keluar rumah, tak banyak masyarakat sekitar yang mengetahui atau mengenal sosok dari terduga pelaku itu. Tapi memang, kalau informasinya, MDF itu anak yang cerdas," kata aparat Desa Hegarmanah, Agung Mulyadi.

Baca Juga: Aspirasi Guru Honorer Bersertifikat

Penangkapan MDF oleh jajaran kepolisian pada Kamis 31 Desember 2020 sekitar pukul 22.00 WIB, lanjut Agung, membuat masyarakat di sekitar lingkungan rumahnya sangat kaget.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Anton, mengungkapkan kasus yang menimpa MDF langsung ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri. Polres Cianjur, hanya mendampingi tim dari Bareskrim saat proses penangkapan karena berada di wilayah hukum Cianjur.

"Untuk pelaku sudah dibawa ke Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri. Betul, pelaku masih duduk di bangku kelas III SMP," jelas Anton.

Baca Juga: 2021 Token Listrik Kembali di Perpanjang, Berikut Ketentuannya

Saat proses penangkapan, kata Anton, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku untuk membuat atau menyebarluaskan video parodi Indonesia Raya.

Sementara itu, terduga MDF terancam melanggar UU ITE karena diduga telah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x