Aspirasi Guru Honorer Bersertifikat

- 2 Januari 2021, 07:46 WIB
Foto ilustrasi. Pastikan Anda Penuhi 5 Syarat Ini Agar BSU Guru Madrasah dari Kemenag Cair ke Rekening
Foto ilustrasi. Pastikan Anda Penuhi 5 Syarat Ini Agar BSU Guru Madrasah dari Kemenag Cair ke Rekening /Antara/Prasetia Fauzani/

Literasi News -ADA satu diantara jawaban mengapa siswa terbaik di setiap sekolah dipastikan tidak mau menjadi guru. Mengapa di Finlandia menjadi guru adalah diantara pilihan pertama dan mengapa di kita menjadi pilihan terakhir bahkan tidak dipilih? Malahan ada sejumlah guru hanya “pelarian” mengambil profesi guru.

Bisakah pendidikan kita maju dengan mengandalkan guru pengungsi? Guru pelarian maksud Saya. Guru pelarian adalah guru yang awalnya sama sekali tidak berniat menjadi guru tetapi kepepet butuh pekerjaan. Menjawab pertanyaan di atas mengapa anak didik terbaik tak mau menjadi guru? Diantara jawabannya adalah karena profesi guru madesu.

Selain menjadi guru bagi anak milenial dianggap madesu mereka pun tahu kisah getir nasib para guru. Mereka sering melihat sejumlah kisah guru honorer __terutama di TK/SD/SMP__ bertahun-tahun hanya mendapatkan gaji dibawah Rp. 1 juta. Bahkan ada yang dibawah Rp. 500 ribu, madesu kan? Anak milenial berprestasi tak mungkin memilih profesi guru.

Baca Juga: Komisi X DPR RI : Seleksi 1 Juta PPPK Diharapkan Bisa Mengikutsertakan Guru Pendidikan Agama

Diantara 1001 masalah guru ada satu aspirasi para guru honorer bersertifikat pendidik. Mereka merasa tidak diafirmasi. Apa yang tidak diafirmasi? Mereka para guru honorer yang bersertifikat pendidik dan berkualifikasi S-1 sesuai tuntutan UURI No 14 Tahun 2005, berharap diprioritaskan untuk lolos PPPK.

Pemerintah mewajibkan setiap guru berkualifikasi S-1 dan bersertifikat pendidik. Kewajiban ini sudah dilaksanakan sejumlah guru honorer. Biaya, waktu dan sulitnya lolos PPG tidak perlu “dipersulit” lagi dalam seleksi PPPK. Saya setuju setiap guru sudah S-1 dan bersertifikat pendidik, loloskan otomatis.

Mengapa harus lolos otomatis. Karena dua syarat utama amanah UURI No 14 Tahun 2005 S-1 dan sertifikat pendidik sudah dipenuhi. Ada pun guru honorer yang belum punya serdik tetapi punya pengabdian baik, minimal 5 tahun pengabdian, loloskan pula. Pengabdian 5 tahun adalah “pembekalan” alami para guru. Ini kuliah lapangan!

Ada satu kisah getir dan “memilukan” terkait rencana penempatan guru lolos PPPK dan CPNS tahun 2020. Bisa terjadi guru honorer di sekolah negeri yang sudah bertahun-tahun mengabdi tergeser oleh guru lolos PPPK dan CPNS tahun 2020. Habis manis sepah ditendang, dibuang maksud Saya. Inilah dilematika dunia guru.

Rizki Safari Ketua Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Jawa Barat banyak menyuarakan tentang nasib entitasnya. Ia berharap setiap guru honorer mendapatkan “perlakuan” proporsional dan adil. Mengingat jasa setiap guru honorer __khususnya di sekolah negeri__ sudah membantu pemerintah “menambal” kekurangan guru sementara.

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x