Formasi CPNS Guru Dihapus, PGRI Menilai Sebagai Bentuk Diskriminasi

- 1 Januari 2021, 21:42 WIB
Seorang guru sedang membantu siswa memakai masker di salah satu sekolah di Kabupaten Garut Jawa Barat. Kebijakan pemerintah menghapus formasi guru CPNS diprotes PGRI
Seorang guru sedang membantu siswa memakai masker di salah satu sekolah di Kabupaten Garut Jawa Barat. Kebijakan pemerintah menghapus formasi guru CPNS diprotes PGRI /Antaranews/Ampelsa/

Literasi News - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan tentang tidak adanya formasi CPNS untuk posisi guru. Sebagai salah satu solusinya, pemerintah mengeluarkan program 1 juta guru PPPK yang pendaftarannya dimulai tahun ini.

Namun, kebijakan pemerintah yang mencoret formasi guru untuk CPNS, mendapat tanggapan dari Persatuan Guru Indonesia. Pada intinya, PGRI meminta pemerintah tak menghapus formasi guru CPNS.

Lengkapnya, ada 5 pernyataan sikap PGRI yang diterbitkan pada Kamis, 31 Desember 2020. Pernyataan sikap dari pengurus besar PGRI itu ditandatangani Ketua Umum PGRI  Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd dan  Sekjen PGRI Drs. H.M. Ali. H. Arahim, M. Pd.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka, Segera Daftar, Ini Link dan Cara-caranya

Berikut pernyataan dari PGRI

1. Memohon agar Pemerintah (Kemenpan RB, Kemendikbud, BKN) mengkaji ulang rencana kebijakan tersebut. Semestinya pemerintah tetap membuka dua jalur rekrutmen guru, yakni melalui CPNS dan PPPK karena ditilik dari tujuannya, PPPK dan CPNS memiliki sasaran berbeda.

2. Perekrutan PPPK ditujukan untuk memberikan kesempatan dan sebagai penghargaan kepada para guru honorer yang berusia di atas 35 tahun, untuk memperoleh kepastian status kepegawaiannya.

Sedangkan formasi guru CPNS membuka kesempatan bagi lulusan pendidikan di bawah usia 35 tahun yang berminat menjadi pegawai negeri sipil dan memberi kesempatan kepada guru sebagai ASN.

Baca Juga: Di Mana Rapid Test Antigen di Bandara Soekarno Hatta? Ada di 8 Titik Layanan Ini

3. Peran guru sangat strategis dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia, karena itu rencana keputusan pemerintah tentang perubahan status guru ini dipandang PGRI dapat membuat profesi guru menjadi kurang dipandang karena tidak ada kepastian status kepegawaian dan jenjang karier.

4. Rencana kebijakan ini dipandang PGRI sebagai bentuk diskriminasi terhadap profesi guru dan menyebabkan lulusan terbaik dari SMA, tidak berminat meneruskan studi lanjut di berbagai jurusan pendidikan di LPTK.

Baca Juga: Asyik, Kini Bikin SIM dan STNK Gratis, Simak Syarat-syaratnya Ini

Akibat ketidakpastian status kepegawaian dan karier profesi guru ini, sehingga dikuatirkan akan terjadi penurunan kualitas pengajar di masa mendatang.

5. Sehubungan dengan hal di stas. PGRI akan menyampaikan surat permohonan peninjauan kembali atas kebijakan di atas.

Marilah kita bersama-sama memberikan perhatian yang besar kepada masa depan pendididkan anak bangsa melalui ketercukupan dan kualitas guru dan tenaga kependidikan. ***

Editor: Dipo Sasono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x