Asyik, Kini Bikin SIM dan STNK Gratis, Simak Syarat-syaratnya Ini

- 1 Januari 2021, 20:31 WIB
Ilustrasi SIM. Mulai tahun 2021, pemerintah menggratiskan pembuatan SIM dan SKCK untuk kalangan tertentu
Ilustrasi SIM. Mulai tahun 2021, pemerintah menggratiskan pembuatan SIM dan SKCK untuk kalangan tertentu /PRFM


Literasi News - Presiden RI Joko Widodo pada 21 Desember 2020 lalu, menerbitkan PP Nomor 76 tahun 2020. PP tersebut mengatur tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian RI.
 
Di dalamnya mengatur soal 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri. Beberapa diantara PNBP itu antara lain pengujian untuk penerbitan SIM baru, penerbitan perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi, dan penerbitan STNK.

Selain itu, ada juga soal penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor, penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor, penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor, penerbitan BPKB, penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah, penerbitan SKCK, dan masih banyak lagi.

Baca Juga: Cek dan Bayar Iuran BPJS hingga Urus Pindah Faskes Gunakan Layanan Online Saja. Begini Caranya
 
Salah satu aturan yang ditunggu-tunggu ialah soal penggratisan pembuatan SUrat Izin Mengemudi (SIM). Mengenai SIM gratis ini dibahas dalam pasal 7 PP Nomor 76 tahun 2020 itu.

Pasal 7 dalam PP itu menjelaskan tentang tarif atau jenis PNBP apa saja yang bisa ditetapkan sampai dengan Rp0 atau nol persen. Salah satunya adalah pengurusan SIM.
 
Pasal 7 itu berbunyi, "Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau nol persen".

Baca Juga: Suasana Rumah Pembuat Parodi Indonesia Raya Sepi dan Tertutup Rapat
 
Makna 'pertimbangan tertentu' yang dimaksud dalam pasal 7 itu antara lain berlaku untuk dan dalam bidang penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan dan pertimbangan karena keadaan di luar.

'Pertimbangan tertentu' juga berlaku terkait kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar (keadaan tidak terduga), bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/pelajar, dan UMKM.
 
Hal itu berarti, biaya Rp0 yang diatur tersebut bukan hanya berlaku bagi warga tak mampu saja.

Baca Juga: Liburan Akhir Tahun, 15 Km Pantai Kuta Tertutup Sampah, Sebagian Besar Plastik
 
Selain pengurusan SIM, layanan yang mendapatkan prioritas gratis lainnya yakni penerbitan SKCK.

Mengenai ketentuan lebih lanjut terkait besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis itu, akan diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam PP tersebut juga ditegaskan bahwa besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp0 atau 0 persen harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan. ***

Editor: Dipo Sasono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x