Empat Daerah di Jabar Bakal Terima Hibah Kemenparekraf, Total Dananya Rp277,4 miliar

- 16 Oktober 2020, 05:54 WIB
Pesona Indonesia Kemenparekraf
Pesona Indonesia Kemenparekraf /Kemenparekraf/

Literasi News - Empat kabupaten/kota di Jawa Barat masuk dalam kategori penerima hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) senilai Rp277,4 miliar. Keempat daerah tersebut adalah Kota Bandung, Kota Bogor, Kota Cirebon, dan Kabupaten Bogor.

“Total dana hibah untuk daerah di Jawa Barat sekitar Rp277 miliar. Tentu kami berharap anggaran ini bisa digunakan secara maksimal. Semua penggunaannya akan diawasi,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat, Dedi Taufik, Kamis 15 Oktober 2020.

Ia mengatakan pemberian hibah tersebut bertujuan memberikan stimulus untuk menggerakkan perekonomian dan membantu pemerintah daerah menangani dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Mencermati Gaya Kampanye ‘Cerdas’ di Pilkada Kabupaten Bandung 2020

"Secara prinsip, kebijakan ini dilatarbelakangi banyak hal diantaranya, memastikan pendapatan dan peluang kerja tidak berpengaruh oleh pandemi," ujarnya di laman Kantor Berita Antara.

Dedi mengatakan empat daerah di Jawa Barat yang masuk kriteria sebagai penerima alokasi adalah Kota Bandung dengan nilai sekitar Rp100 miliar, Kota Bogor Rp73 miliar, Kota Cirebon Rp22 miliar, dan Kabupaten Bogor Rp80 miliar.

Informasi itu berdasarkan surat dari Menteri Keuangan bernomor S-244/MK.7/2020 yang ditandatangani Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Astera Primanto Bhakti tanggal 12 Oktober 2020.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Permudah Pengusaha untuk Mendapatkan Ijin Lingkungan

Untuk mendapatkan dana hibah itu, lanjutnya, sesuai aturan yang tertuang dalam surat yang sama tertulis bahwa tanggal penyaluran hibah terakhir adalah 23 Desember 2020 atau tanggal lain yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Surat Penetapan Pemberian Hibah ini menjadi dasar Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dalam mengalokasikan dana pada APBD untuk kegiatan pemulihan ekonomi sektor pariwisata dan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal penerbitan surat ini.

Pemerintah Daerah calon penerima hibah menyampaikan surat kesediaan atau penolakan mengikuti program hibah kepada Menteri Keuangan. Apabila tidak, maka keikutsertaan Pemerintah Daerah dalam program hibah dibatalkan.

Baca Juga: Langkah Ini yang Harus Dilakukan Agar Anak-anak Tidak Lagi Ikutan Demo

Kepala Daerah bertanggung jawab sepenuhnya secara formal dan materiil atas pelaksanaan dan penggunaan dana hibah. Pelaksanaan Hibah mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dana hibah tersebut akan dituangkan dalam Perjanjian Hibah Daerah (PHD) antara Menteri Keuangan cq Direktur Dana Transfer Khusus dengan Gubernur atau Bupati atau Wali Kota atau pejabat yang diberi kuasa.

“Kami sudah memulai koordinasi dan menyosialisasikan hal ini kepada daerah-daerah yang masuk kategori penerima hibah,” kata Dedi.***

Editor: Hasbi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah