Literasi News - Beredar isu dengan UU Cipta Kerja (UUCK) masalah penilaian kelayakan lingkungan (Amdal) akan dimonopoli oleh pemerintah pusat, dibantah oleh Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK, Ary Sudjianto menegaskan, isu tersebut tidaklah mendasar.
Amdal yang selama ini dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal (KPA) baik di pusat, provinsi dan kabupaten/kota, hanya diubah menjadi penilaian Kelayakan Lingkungan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dengan membentuk suatu lembaga yang bernama Lembaga Uji Kelayakan (LUK).
Baca Juga: Langkah Ini yang Harus Dilakukan Agar Anak-anak Tidak Lagi Ikutan Demo
Ary menjelaskan, alur kerjanya, LUK menugaskan Tim Uji Kelayakan baik di Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota, lalu hasilnya diserahkan kepada menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan pemerintah.
"Untuk kemudian dapat diterbitkan persetujuan lingkungannya," kata Ary melalui siaran pers KLHK, 14 Oktober 2020.
Selanjutnya, persetujuan lingkungan itu dimasukkan dan menjadi bagian dari muatan persyaratan dan kewajiban dalam Perizinan Berusaha yang diterbitkan kepada pelaku usaha.
Baca Juga: 4 Makanan Alami ini dapat Meredam Stres atau Depresi
Dalam Tim Uji Kelayakan tetap melibatkan unsur tenaga ahli atau pakar yang berkompeten, serta unsur Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.