Rp3,3 Triliun Dana Hibah Pariwisata Segera Disalurkan

- 15 Oktober 2020, 15:24 WIB
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio /Kemenparekraf/

Literasi News - Pemerintah telah menyiapkan dan segera menyalurkan dana hibah pariwisata sebesar Rp3,3 Triliun. Dana tersebut diperuntukkan bagi pelaku usaha pariwisata dan pemerintah daerah.

Tujuannya untuk membantu meningkatkan penerapan protokol kesehatan di destinasi wisata, sehingga tercipta rasa aman dan nyaman bagi wisatawan sekaligus membantu industri pariwisata bertahan di tengah pandemi. 

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio dalam keterangan melalui laman resmi Kemenparekraf, Selasa 13 Oktober 2020 mengatakan, dana hibah pariwisata melalui Kementerian Keuangan merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digagas pemerintah dalam upaya menghadapi dampak dari pandemi COVID-19.

Baca Juga: KPU Depok: Target Partisipasi Pemilih Naik 21 persen

"Tujuan utama dari hibah pariwisata ini membantu pemerintah daerah serta industri hotel dan restoran yang saat ini sedang mengalami gangguan finansial serta recovery penurunan pendapatan asli daerah (PAD) akibat pandemi COVID-19 dengan jangka waktu pelaksanaan hingga Desember 2020," kata Wishnutama. 

Daerah dengan kriteria PHPR minimal 15 persen dari total PAD Tahun anggaran 2019, 10 Destinasi Super Prioritas (DPP), 5 Destinasi Pariwisata Prioritas (DSP), Destinasi Branding dan 100 COE. 

Menparekraf menjelaskan, dana hibah yang diberikan kepada pemerintah daerah dibagi dengan imbangan 70 persen dialokasikan untuk bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran.

Baca Juga: Ini 5 Lokasi Layanan Perpanjangan SIM Keliling di DKI Jakarta

Sementara 30 persen untuk pemerintah daerah digunakan untuk penanganan dampak ekonomi dan sosial dari pandemi Covid-19 terutama pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. 

"Proses pencairan dana diajukan oleh kepala daerah kepada Kementerian Keuangan mengacu pada rekomendasi teknis yang diterbitkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," kata Wishnutama. 

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x