KLHK Tegaskan Komitmen Pemerintah Hentikan Izin Baru

- 1 Oktober 2020, 16:46 WIB
Hutan
Hutan / @kementerianlhk/

 

Literasi News - Dalam kurun waktu dua tahun terakhir (2017-2019), empat seri Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, sudah mempunyai luasan yang relatif stabil atau tetap (± 66 juta ha). Hal ini menggambarkan bahwa tata kelola sudah kearah lebih baik atau stabil. Selain itu, terjadi pengurangan luas deforestasi yang signifikan di dalam PIPPIB dengan penurunan ± 38 %.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Sigit Hardwinarto, dalam akun IG @kementerianlhk menjelaskan, bahwa hal tersebut menjadi pertimbangan perubahan INPRES dari penundaan menjadi penghentian pemberian izin baru.

Baca Juga: Isu Kesehatan Akan Diangkat Pemerintah di Hari Santri 2020

"Dalam rangka melaksanakan perbaikan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut yang tengah berlangsung sebagai upaya penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK. 4945/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/8/2020 tentang Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2020 Periode II," jelasnya.

 

Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan (IPSDH) KLHK Belinda Arunarwati Margono dalam acara Media Briefing yang berlangsung virtual, Rabu (30/09) menjelaskan, dengan terbitnya Keputusan ini, maka kepada Gubernur dan Bupati/Walikota dalam menerbitkan rekomendasi dan penerbitan izin lokasi baru wajib berpedoman pada lampiran Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2020 Periode II.

Baca Juga: Nasib Guru Honorer Ada Kepastian, Perpres nomor 98 Dasar Pengangkatan Menjadi PPPK

"Secara lengkap Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK. 4945/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/8/2020 tentang Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2020 Periode II beserta lampiran petanya dapat dilihat dan diunduh di website Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan https://webgis.menlhk.go.id:8080/kemenhut/index.php/id/peta/pippib. SK ini juga menjadi update dari peta dan SK sebelumnya (SK.851/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/2/2020)," jelasnya.***

Baca Juga: FGHBSN Jabar Dukung Perpres 98, Tapi Minta Pemerintah Pertimbangkan Kebutuhan 700Ribu Guru

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x