Empat Daerah di Jabar Bakal Terima Hibah Kemenparekraf, Total Dananya Rp277,4 miliar

- 16 Oktober 2020, 05:54 WIB
Pesona Indonesia Kemenparekraf
Pesona Indonesia Kemenparekraf /Kemenparekraf/

Pemerintah Daerah calon penerima hibah menyampaikan surat kesediaan atau penolakan mengikuti program hibah kepada Menteri Keuangan. Apabila tidak, maka keikutsertaan Pemerintah Daerah dalam program hibah dibatalkan.

Baca Juga: Langkah Ini yang Harus Dilakukan Agar Anak-anak Tidak Lagi Ikutan Demo

Kepala Daerah bertanggung jawab sepenuhnya secara formal dan materiil atas pelaksanaan dan penggunaan dana hibah. Pelaksanaan Hibah mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dana hibah tersebut akan dituangkan dalam Perjanjian Hibah Daerah (PHD) antara Menteri Keuangan cq Direktur Dana Transfer Khusus dengan Gubernur atau Bupati atau Wali Kota atau pejabat yang diberi kuasa.

“Kami sudah memulai koordinasi dan menyosialisasikan hal ini kepada daerah-daerah yang masuk kategori penerima hibah,” kata Dedi.***

Halaman:

Editor: Hasbi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah