Rp 1,2 Juta Subsidi Upah bagi Pekerja/Buruh Termin 2 Cair Lagi, Kali Ini Penyaluran Tahap 3

- 17 November 2020, 08:01 WIB
Ilustrasi BSU Ketenagakerjaan
Ilustrasi BSU Ketenagakerjaan /Literasi News/Hasbi NR

Literasi News - Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah termin 2 senilai Rp 1,2 juta untuk pekerja atau buruh yang masuk dalam daftar tahap 3. Pada tahap 3 ini, Kemenaker menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 3.149.031 pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp3,77 triliun.

Seperti diketahui Kemenaker menyalurkan BSU bagi pekerja atau buruh yang terdata di BPJS Ketenagakerjaan, sehingga sering juga disebut BLT BPJS atau BSU BPJS ketenagakerjaan. Setiap pekerja yang memenuhi syarat totalnya akan menerima Rp 2,4 juta untuk empat bulan atau Rp600 ribu per bulan. 

Penyaluran bantuannya dibagi menjadi dua termin, masing masing per termin atau per dua bulan disalurkan Rp 1,2 juta. Setiap termin penyalurannya dibagi lagi menjadi lima tahap pencairan.

Baca Juga: Subsidi Gaji Tahap II Belum Masuk Rekening? Ini Cara Mudah Mengeceknya

Dilansir Literasi News dari laman kemnaker.go.id, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan termin kedua ini merupakan penyaluran subsidi gaji/upah periode November-Desember 2020. Sebelumnya, pada termin pertama, Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 12.252.668 pekerja/buruh atau sebesar 98,78 persen dari target penyaluran sebanyak 12.403.896 penerima.

Menaker mengatakan untuk penyaluran termin kedua telah dicairkan tiga tahap senilai Rp9,65 triliiun kepada 8.042.847 pekerja/buruh penerima subsidi gaji/upah. Pada tahap I, disalurkan kepada 2.180.382 pekerja/buruh, tahap II kepada 2.713.434 pekerja/buruh dan tahap III kepada 3.149.031 pekerja/buruh.

“Hari ini (Senin), termin kedua subsidi gaji/upah untuk tahap III kembali disalurkan. Sesuai dengan komitmen yang telah kami sampaikan sebelumnya, proses penyaluran subsidi gaji/upah kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean," kata Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada Senin 16 November 2020.

Baca Juga: Pemda Didorong Segera Usulkan Kebutuhan Guru, Mulai 2021 Dibuka Formasi 1 juta Guru PPPK

Menurutnya percepatan penyaluran ini sebagai ikhtiar pemerintah untuk membantu daya beli pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19. Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
 
Dijelaskan menaker, jika dilihat dari realisasi sementara penyaluran subsidi gaji/upah termin kedua, tahap I telah tersalurkan kepada 844.083 pekerja/buruh atau 38,71 persen. Sedangkan tahap II tersalurkan kepada 685.427 pekerja/buruh atau 25,26 persen. Jumlah anggaran yang sementara tersalurkan dari tahap I dan II sebesar Rp1,8 triliun.

Laporan sementara dari Bank Penyalur per 15 November kemarin, lanjut menaker, realisasi penyaluran untuk termin kedua secara total tahap 1 dan tahap 2, sudah mencapai 1,5 juta orang.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x