Literasi News - Penyaluran bantuan subsidi gaji/upah (BSU) atau BLT BPJS termin II ditargetkan mulai disalurkan paling lambat awal November 2020.
Subsidi gaji/upah disalurkan melalui dua termin pembayaran. Setelah pembayaran termin I selesai disalurkan, Kemnaker akan kembali memproses pembayaran termin II subsidi gaji/upah.
"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui laman resmi Kementerian Tenaga Kerja, kemnaker.go.id.
Baca Juga: Jadwal Liga Champions Malam ini, Jelang Laga Ketiga Klopp Waspadai Gempuran Atalanta
Menurutnya subsidi gaji/upah disalurkan melalui dua termin pembayaran. Setelah pembayaran termin I selesai (disalurkan 5 tahap), Kemnaker akan melakukan evaluasi sebelum termin II disalurkan.
Selain itu, menaker juga mengklaim bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) yang telah disalurkan kepada pekerja/buruh sebanyak 12.166.471 atau setara dengan 98,09 persen (total penerima tahap I sampai dengan tahap V).
Ida menyatakan bahwa berdasarkan data Kemnaker per 19 Oktober 2020, bantuan subsidi gaji/upah telah tahap I tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43%); tahap II sebanyak 2.981.531 penerima (99,38%); tahap III sebanyak 3.476.120 penerima (99,32%); tahap IV sebanyak 2.620.665 penerima (94,09%); dan tahap V sebanyak 602.468 penerima (97,39%).
Baca Juga: Jadi Soundtrack Film 'Story of Kale', Berikut ini Lirik Lagu 'I Just Couldn't Save You Tonight '
Diungkapkannya, bantuan pemerintah ini merupakan salah satu program pemulihan ekonomi nasional. Program ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Dengan anggaran mencapai Rp37,7 triliun, program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (per 30 Juni 2020).