BLT BPJS atau BSU Termin II Mulai Dicairkan Awal November ini

- 3 November 2020, 14:34 WIB
Ilustrasi Pencairan BSU
Ilustrasi Pencairan BSU /Kemenaker/

Literasi News - Penyaluran bantuan subsidi gaji/upah (BSU) atau BLT BPJS termin II ditargetkan mulai disalurkan paling lambat awal November 2020.

Subsidi gaji/upah disalurkan melalui dua termin pembayaran. Setelah pembayaran termin I selesai disalurkan, Kemnaker akan kembali memproses pembayaran termin II subsidi gaji/upah. 

"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui laman resmi Kementerian Tenaga Kerja, kemnaker.go.id.

Baca Juga: Jadwal Liga Champions Malam ini, Jelang Laga Ketiga Klopp Waspadai Gempuran Atalanta

Menurutnya subsidi gaji/upah disalurkan melalui dua termin pembayaran. Setelah pembayaran termin I selesai (disalurkan 5 tahap), Kemnaker akan melakukan evaluasi sebelum termin II disalurkan.

Selain itu, menaker juga mengklaim bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) yang telah disalurkan kepada pekerja/buruh sebanyak 12.166.471 atau setara dengan 98,09 persen (total penerima tahap I sampai dengan tahap V).

Ida menyatakan bahwa berdasarkan data Kemnaker per 19 Oktober 2020, bantuan subsidi gaji/upah telah tahap I tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43%); tahap II sebanyak 2.981.531 penerima (99,38%); tahap III sebanyak 3.476.120 penerima (99,32%); tahap IV sebanyak 2.620.665 penerima (94,09%); dan tahap V sebanyak 602.468 penerima (97,39%).

Baca Juga: Jadi Soundtrack Film 'Story of Kale', Berikut ini Lirik Lagu 'I Just Couldn't Save You Tonight '

Diungkapkannya, bantuan pemerintah ini merupakan salah satu program pemulihan ekonomi nasional. Program ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Dengan anggaran mencapai Rp37,7 triliun, program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (per 30 Juni 2020).

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x