Kemnaker Cairkan Lagi BSU Termin Kedua, Kali ini Buat 2.713.434 Penerima

- 13 November 2020, 21:27 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Kementerian Ketenagakerjaan/Kemnaker.go.id

Literasi News - Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah atau sering juga disebut BLT BPJS.

Kali ini yang diproses pencairannya yaitu BSU termin (gelombang) kedua tahap (batch) II diperuntukkan bagi sebanyak 2.713.434 orang penerima. Sebelumnya, Senin 9 November tahap (batch) 1 juga sudah dicairkan kepada para penerima BSU termin pertama.

Dengan disalurkannya tahap II ini, Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 4.893.816 pekerja untuk termin kedua. Adapun total anggaran yang telah dikeluarkan untuk tahap I dan II ini Rp5,8 triliun.

Baca Juga: Ada 1.650 Laporan Warga Soal Penyaluran Bansos Covid-19 di KPK

"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker dilansir laman resmi Kemnaker Jumat 13 November 2020.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pihaknya mengupayakan mempercepat penyaluran subsidi gaji/upah termin kedua. Ia juga memastikan bahwa tidak ada penundaan penyaluran termin kedua.

"Sebelumnya Kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak Hari Senin (9/11), dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II," kata Menaker Ida.

Baca Juga: Produksi dan Jual Miras Oplosan As Diciduk Satnarkoba, Pendapatannya per Hari sekitar Rp4 juta

Menaker Ida menjelaskan, setelah subsidi gaji/upah termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, Ditjen Pajak (DJP), BPK, dan KPK. Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan DJP, sehingga subsidi gaji/upah bisa langsung dicairkan.

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu WNI; pekerja penerima upah; tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020; upah di bawah Rp5 juta; dan memiliki rekening aktif.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x