Kabar Gembira, Kemenaker Buka 17 Negara Tujuan Penempatan TKI. Simak Rinciannya

- 11 Januari 2021, 08:13 WIB
Dirjen Binapenta dan PKK, Kemenaker Suhartono mengatakan kini ada 17 negara tujuan penempatan PMI yang dibuka lagi di masa pandemi
Dirjen Binapenta dan PKK, Kemenaker Suhartono mengatakan kini ada 17 negara tujuan penempatan PMI yang dibuka lagi di masa pandemi /Kemenaker RI

1. Hungaria dengan sektor pekerjaan industri permesinan atau mesin pendingin pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.

2. Hongkong dengan sektor PMI yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan. Skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P).

Baca Juga: Kemenaker Kembalikan Sisa Anggaran BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ke Kas Negara, Ini Penjelasanya

3. Irak dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum, kecuali sektor rumah tangga. Sementara skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.

4. Kerajaan Arab Saudi dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Sementara skema penempatan oleh Badan Pelindungan PMI (G to G dan G to P); Penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P); dan PMI Perseorangan.

5. Korea Selatan dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun penempatan oleh Badan Pelindungan PMI Pekerja (G to G); Penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P); dan PMI Perseorangan.

Baca Juga: Begini Kronologis Teknis Hilang Kontak Pesawat Sriwijaya Air SJY 182. Simak uraian Menhub Budi

6. Maladewa dengan sektor industri perhotelan, restoran, cafe, dan/atau spa pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.

7. Nigeria dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P).

8. Persatuan Emirat Arab dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum, kecuali sektor rumah tangga. Adapun skema penempatan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (G to G dan G to P); Penempatan oleh Perusahaan penempatan PMI (P to P);dan PMI Perseorangan.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x