Kabar Gembira, Kemenaker Buka 17 Negara Tujuan Penempatan TKI. Simak Rinciannya

- 11 Januari 2021, 08:13 WIB
Dirjen Binapenta dan PKK, Kemenaker Suhartono mengatakan kini ada 17 negara tujuan penempatan PMI yang dibuka lagi di masa pandemi
Dirjen Binapenta dan PKK, Kemenaker Suhartono mengatakan kini ada 17 negara tujuan penempatan PMI yang dibuka lagi di masa pandemi /Kemenaker RI

Literasi News - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan membuka 17 negara yang ditetapkan menjadi tujuan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) beserta sektor dan skema penempatannya.

Kemenaker telah menerbitkan perubahan Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) tentang Penempatan Negara Tujuan Tertentu Bagi TKI pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Aturan Kepdirjen Nomor 3/100/PK.02.02/I/2021 tersebut ditetapkan di Jakarta pada 7 Januari 2021. Isinya menetapkan 17 negara tujuan penempatan PMI beserta sektor dan skema penempatannya. Demikian dikutip Literasinews dari laman resmi Kemenaker.

Baca Juga: Kakak Beradik Podcast Tayang Mulai Hari Ini di Trans 7 Ini Yang Akan di Bahas

Dirjen Binapenta dan PKK, Kemenaker Suhartono meminta kepada seluruh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada setiap tahapan proses penempatan TKI.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pada Masa Adatasi Kebiasaan Baru.

Dirjen mengatakan, penempatan TKI Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri (UKPS) dapat dilakukan ke semua negara tujuan penempatan dan otoritas setempat yang memperbolehkan masuknya tenaga kerja asing dengan menerapkan protokol kesehatan ditetapkan oleh negara tujuan penempatan dan otoritas setempat.

Baca Juga: Jadwal TV Indosiar:Jangan Lewatkan Keseruan Live Konser Raya 26 Tahun Indosiar Luar Biasa Malam Ini

“Hal ini dilakukan untuk memastikan adanya pelindungan dan jaminan kesehatan bagi para PMI yang bekerja di negara-negara penempatan. Untuk perusahaan yang akan melakukan penempatan PMI UKPS juga harus mendapatkan izin dari kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang ketenagakerjaan," katanya.

Berikut ini daftar negara-negara tujuan penempatan PMI beserta sektor dan skema penempatannya:

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x