Sementara untuk termin kedua, telah tersalurkan kepada 12.248.195 orang dengan anggaran Rp14.697.834.000.000 atau sebesar 98,74 persen.
Bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja/buruh telah disalurkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan. Penyaluran BSU dilaksanakan melalui dua termin pembayaran.
Baca Juga: Wilayah Sumedang Potensi Bencana Tinggi, 26 Kecamatan Teridentifikasi Bahaya Longsor
Setiap termin penyaluran terbagi menjadi beberapa tahap pembayaran. Termin pertama disalurkan pada periode September-Oktober 2020 dan termin kedua disalurkan periode November-Desember 2020.***