Kemenaker Kembalikan Sisa Anggaran BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ke Kas Negara, Ini Penjelasanya

- 10 Januari 2021, 18:14 WIB
Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Kemenaker Tri Retno Isnaningsih, Sisa Anggaran BSU atau BLT BPJS Dikembalikan ke Kas Negara
Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Kemenaker Tri Retno Isnaningsih, Sisa Anggaran BSU atau BLT BPJS Dikembalikan ke Kas Negara /Kemenaker

Sementara untuk termin kedua, telah tersalurkan kepada 12.248.195 orang dengan anggaran Rp14.697.834.000.000 atau sebesar 98,74 persen.

Bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja/buruh telah disalurkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan. Penyaluran BSU dilaksanakan melalui dua termin pembayaran.

Baca Juga: Wilayah Sumedang Potensi Bencana Tinggi, 26 Kecamatan Teridentifikasi Bahaya Longsor

Setiap termin penyaluran terbagi menjadi beberapa tahap pembayaran. Termin pertama disalurkan pada periode September-Oktober 2020 dan termin kedua disalurkan periode November-Desember 2020.***

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x