BLT BPJS Termin 3 Tahap 1 akan Cair?. Simak Penjelasan Menaker Tentang Skema BSU 2021

- 24 Desember 2020, 11:50 WIB
Menaker Ida Fauziyah membahas skema BSU 2021 terkait kelanjutan BLT BPJS Termin 3 tahap 1
Menaker Ida Fauziyah membahas skema BSU 2021 terkait kelanjutan BLT BPJS Termin 3 tahap 1 /Kemenaker RI/youtube Kementian Ketenagakerjaan

Literasi News - Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS disalurkan Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk membantu para pekerja/buruh di masa pandemi Covid-19. Di tahun 2020, Kemenaker telah mencairkan 2 termin bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja berpenghasilan di bawah lima juta, melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan diberikan untuk meringankan beban ekonomi pekerja dalam masa pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum usai. Kemenaker memastikan masih terus melakukan proses penyaluran bantuan pemerintah berupa BLT BPJS atau BSU bagi para pekerja/buruh yang memenuhi syarat tapi belum menerima bantuan.

Mengenai program BLT BPJS Termin 3 Tahap 1 atau BSU bagi pekerja/buruh akan digulirkan tahun 2021, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam diskusi "Mengupas Tuntas Bantuan Subsidi Upah" yang dilaksanakan daring melalui kanal youtube kemnaker RI.

Baca Juga: Seleksi 1 Juta Guru PPPK 2021, Guru Honorer Punya Kesempatan Tiga Kali Ikut Seleksi

Selain menyampaikan perkembangan BSU 2020 terkait penyaluran termin 1 dan 2, Menaker juga menyinggung kelanjutan BLT BPJS tahun 2021. Apabila dilanjutkan, nantinya skema BSU 2021 masuk ketegori termin 3.

Menaker mengungkapkan Skema BSU 2021, yaitu kelanjutan kebijakan BSU 2021 masih dalam tahap diskusi dengan tim Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN).

"Kemnaker tentunya sangat siap mendukung program tersebut bila kembali muncul tahun depan. Kita persiapkan desain kebijakannya bersama-sama," ujarnya.

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini di RCTI: Aldebaran Meyakinkan Ibu Panti Jika Reyna Anak Kandung Andin

Kemenaker, lanjutnya, masih menunggu keputusan komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan mulai mendiskusikan desain kebijakan BSU tahun depan, berdasarkan pengalaman BSU tahun 2020.

"Kebijakan Bantuan Subsidi Upah bagi pekerja/buruh masih menunggu keputusan dari Komite PEN, tapi sudah mulai didiskusikan desain kebijakan buat BSU tahun depan," katanya.

Sementara itu dikutip Literasinews dari laman resmi kemenaker, Ida memaparkan hingga 14 Desember 2020, total penyaluran bantuan subsidi gaji/upah sejak termin pertama hingga termin kedua telah mencapai 93,34 persen atau tersalurkan sebesar Rp 27,96 triliun.

Baca Juga: Jodha Akbar Hari Ini Kamis 24 Desember 2020: Jalal Mencemaskan Keselamatan Jodha

1. Termin I tersalurkan kepada 12,26 juta orang (98,86 persen) dengan nilai sebesar Rp14,71 triliun.

2. Termin II tersalurkan kepada 11,04 juta orang (89 persen) dengan nilai sebesar Rp13,2 triliun.

"Kami informasikan bahwa saat ini penyaluran BSU telah sampai pada gelombang/termin II. Adapun data penyaluran BSU per 14 Desember 2020 menunjukkan realisasi BSU sudah mencapai Rp 27,96 triliun (93,94 persen)," ujarnya melalui sambungan video pada acara Diskusi Media diselenggarakan Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Jakarta, Rabu 16 Desember 2020.

Baca Juga: Ini 4 Kegiatan Tak Boleh Digelar Saat Natal dan Tahun Baru. Maklumat Kapolri Terkait Prokes

Menaker Ida menjelaskan, secara keseluruhan termin, penyaluran bantuan subsidi/upah belum mencapai 100 persen. Hal ini disebabkan adanya sejumlah data rekening penerima yang bermasalah, sehingga penyalurannya terhambat, terutama pada termin pertama.

"Jika dilihat dari realisasi tersebut memang belum mencapai 100 persen. Pada termin pertama, berdasarkan laporan Bank Penyalur, terdapat sejumlah data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur. Atas adanya rekening retur tersebut, kami kembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki kembali," jelas dia.

Setelah itu, kata Menaker Ida, BPJS Ketenagakerjaan memiliki mekanisme sendiri terkait perbaikan data rekening penerima yang bermasalah. Apabila data tersebut telah direvisi, maka Bank Penyalur akan kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah.

Baca Juga: Film The Mortal Instrument: City Of Bones Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV

Lebih lanjut, kata Menaker Ida, sebelum melanjutkan penyaluran pada termin kedua telah berlangsung sejak pertengahan November 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan rekomendasi kepada Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memadankan data penerima dengan dibantu oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Selain pemadanan dengan data pajak tadi, pihaknya juga melakukan monitoring serta evaluasi untuk memastikan agar penyaluran tepat sasaran.

"Berdasarkan rekomendasi KPK, kami bersama BPJS Ketenagakerjaan berkoodinasi dengan Ditjen Pajak untuk melakukan pemadanan data. Upaya ini dilakukan semata-mata untuk meyakinkan agar BSU ini tepat sasaran," katanya.

Baca Juga: Jadwal Acara Tv Trans 7, Kamis 24 Desember 2020

"Alhamdulillah setelah pemadanan dilakukan, termin kedua dapat terus dilanjutkan yang prosesnya masih berlangsung hingga saat ini. Mohon bersabar karena jangka waktu penyaluran hingga akhir Desember," lanjut Menaker.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menjelaskan ada sejumlah rekening penerima subsidi gaji/upah yang bermasalah. Sehingga, tidak dapat bantuan subsidi gaji/upah sejak termin I meskipun memenuhi kriteria sebagai penerima.

Ia pun menyatakan pihaknya akan terus memperbaiki rekening subsidi gaji/upah yang bermasalah, dengan cara mengonfirmasi kepada pekerja atau pemberi kerja. Setelah itu, rekening yang aktif itu bisa diberikan kepada Kemenaker untuk bisa ditransfer.

Baca Juga: MU dan Tottenham Melaju ke Semifinal Carabao Cup, Ikuti Langkah Brentford dan City

“Tim kami di seluruh Indonesia bergerak cepat menghubungi seluruh pihak untuk bisa dilakukan perbaikan tentunya segera akan kita serahkan kepada Kemnaker,” tutupnya.

Agus mengatakan kendala penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada para karyawan disebabkan oleh sejumlah gangguan teknis hingga pendataan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan. Tercatat sebanyak 154.887 rekening karyawan/penerima memiliki kendala dari target 12,4 juta penerima.

"Kita lakukan validasi secara berlapis, namun pada saat dilakukan transfer di termin pertama ada beberapa rekening bermasalah, tidak bisa ditransfer, sehingga harus dikembalikan atau retur," kata Agus

Baca Juga: Lokasi Samsat Keliling Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi Hari Ini, Kamis 24 Desember 2020

Ia juga berjanji akan percepat perbaikan rekening dan berkoordinasi dengan seluruh cabang bank di Indonesia, bank-bank, pemberi kerja dan pekerja.

"Ada 87.963 rekening yang sudah kita perbaiki dan kita serahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan. Namun demikian masih ada 66.924 rekening yang masih dalam proses," ujarnya.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah