Menaker Siap Melaksanakan BLT BPJS atau BSU Pekerja/Buruh Termin 3 bila Tahun 2021 Dilanjutkan

- 21 Desember 2020, 11:12 WIB
Menaker Ida Fauziyah membahas skema BSU 2021
Menaker Ida Fauziyah membahas skema BSU 2021 /Kemenaker RI/youtube Kementian Ketenagakerjaan

Literasi News - Kementerian ketenagakerjaan siap melaksanakan program BLT BPJS atau BSU bagi pekerja/buruh apabila tahun 2021 dilanjutkan. Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah ketika menyakaikan pengantar dalam diskusi "mengupas Tuntas Bantuan Subsidi Upah".

Diskusi yang dilaksanakan secara daring melalui kanal youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI tersebut menghadirkan pula Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Agus Susanto.

Selain menyampaikan penjelasan perkembangan BSU 2020, Menaker juga menyinggung kelanjutan BLT BPJS tahun 2021. Apabila dilanjutkan, nantinya skema BSU 2021 masuk ketegori termin 3.

Baca Juga: Fraksi PKB DPRD Jabar Usulkan Pondok Pesantren Masuk Prioritas Vaksinasi Covid-19

"Kemnaker tentunya sangat siap mendukung program tersebut bila kembali muncul tahun depan. Kita persiapkan desain kebijakannya bersama-sama," ujarnya.

Menaker mengungkapkan Skema BSU 2021, yaitu kelanjutan kebijakan BSU 2021 masih dalam tahap diskusi dengan tim Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN).

Kemenaker, lanjutnya, masih menunggu keputusan komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan mulai mendiskusikan desain kebijakan BSU tahun depan, berdasarkan pengalaman BSU tahun 2020.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini,Ada Tayangan Dari Jendela SMP,Cinta Mulia,Anak Band Hingga Samudera Cinta

"Kebijakan Bantuan Subsidi Upah bagi pekerja/buruh masih menunggu keputusan dari Komite PEN, tapi sudah mulai didiskusikan desain kebijakan buat BSU tahun depan," katanya.

Menaker mengatakan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) merupakan salah satu upaya pemerintah memulihkan perekonomian nasional serta mengeluarkan Indonesia dari jurang resesi yang lebih dalam akibat pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x