UMK Cianjur 2021 Kembali Berubah, Pjs Bupati Tandatangani Surat Revisi, Naik 6,51 persen

- 27 November 2020, 18:59 WIB
Pjs Bupati Cianjur, Dudi Sudrajat Abdurrachim
Pjs Bupati Cianjur, Dudi Sudrajat Abdurrachim /Literasi News/Nabiel Purwanda

Literasi News - Belasan ribu buruh di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat sedikit dapat bernapas lega setelah Pjs Bupati Cianjur, Dudi Sudrajat Abdurrachim kembali menandatangani surat revisi Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2021 sebesar 6,51 persen.

Surat revisi terkait kenaikan UMK 2021 itu keluar dan ditandatangani oleh Pjs Bupati Cianjur, Jumat 27 Novembsf 2020 untuk mencabut surat revisi sebelumnya yang menyebutkan UMK Cianjur 2021 tidak naik atau 0 persen.

Rencananya, surat tersebut akan langsung disampaikan oleh perwakilan dari Pemkab Cianjur didampingi para ketua serikat buruh ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Baca Juga: BMKG: Waspadai Ancaman Bencana Hidrometeorologi Jelang Natal dan Tahun Baru

Kepala Disnakertrans Cianjur Heri Supardjo membenarkan Pemkab Cianjur secara resmi telah mengirimkan surat revisi SK Gubernur Jawa Barat terkait usulan kenaikan UMK Cianjur 6,51 persen.

“Betul Pemkab Cianjur mengeluarkan surat revisi pada Gubernur Jabar, ditandatangani Pjs Bupati Cianjur, dan langsung diantarkan untuk diserahkan ke Pemprov Jabar,” kata Heri Supardjo kepada wartawan, Jumat.

Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur Hendra Malik mengaku bersyukur akhirnya perjuangan buruh sementara membuahkan hasil, minimal dari tingkat kabupaten.

Baca Juga: Itoc, Atty, Ajay, Trio Wali Kota Cimahi yang Berakhir di Tangan KPK

“Alhamdulillah setelah kita beraksi, bernegosiasi dengan pihak yang berkepentingan, akhirnya Pjs Bupati Cianjur mengeluarkan surat revisi SK Gubernur Jabar dan merekomendasikan kenaikan sebesar 6,51 persen,” tuturnya.

Hendra mengungkapkan, sebelum muncul angka kenaikan 6,51 persen, sempat terjadi perdebatan antara serikat buruh dengan pemkab yang diwakili Pj Sekda Cianjur, Kesbangpol, dan Kadisnakertrans.

“Pemkab Cianjur hanya memberikan kenaikan UMK sebesar 3,2 persen, tapi kita tetap pada angka 8 persen. Akhirnya disepakati 6,51 persen, sama dengan Bekasi,” katanya.

Baca Juga: Berikut Sinopsis Film The Divergent Series,Tayang Malam Ini di Trans TV

Hal senada dikatakan Ketua FSPMI-KSPI Cianjur Asep Malik. Ia membenarkan adanya pertemuan dengan pemkab di Aula Sat Intelkam Mapolres Cianjur yang akhirnya menyepakati angka 6,51persen untuk kenaikan UMK Cianjur 2021

“Pada saat pertemuan yang difasilitasi pihak Polres Cianjur Kasat dan KBO Intel, Alhamdulillah tepat pukul 05.30 WIB surat revisi ditandatangani Pj Bupati Cianjur,” kata Asep Malik.

Mengantisipasi terjadi lagi perubahan kenaikan dari 8 persen menjadi 0 persen, serikat pekerja akan mengawal penyerahan surat revisi itu pada Gubernur Jawa Barat.

Baca Juga: Pameran Seni Rupa LOCUS Visual Art Exhibition Hadirkan Puluhan Karya, Disambut Antusias

“Kita akan kawal hingga memastikan surat tersebut diterima Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, jangan kejadian kemarin terulang lagi,” tandasnya.

Diketahui, belasan ribu buruh di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menggelar aksi unjukrasa menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2021, Rabu 25 November 2020.

Massa tergabung dalam Aliansi Buruh Cianjur Menggugat (ABC-M) itu melakukan longmarch dari kawasan Sukaluyu menuju Pendopo Kabupaten Cianjur. Akibatnya arus kendaraan di ruas Jalan Raya Cianjur-Bandung hingga ke dalam kota Cianjur mengalami kemacetan.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x