Dampak Pandemi Covid-19, Kasus Perceraian di Cianjur Meningkat

- 27 November 2020, 14:14 WIB
Ilustrasi: Petugas Pengadilan Agama Cianjur, Jawa Barat saat menggelar sidang isbat nikah di Pancaniti, Pendopo Cianjur beberapa waktu lalu. Dengan kondisi pandemi Covid-19, angka perceraian di Cianjur meningkat hingga 5 persen.
Ilustrasi: Petugas Pengadilan Agama Cianjur, Jawa Barat saat menggelar sidang isbat nikah di Pancaniti, Pendopo Cianjur beberapa waktu lalu. Dengan kondisi pandemi Covid-19, angka perceraian di Cianjur meningkat hingga 5 persen. /Literasi News/Nabiel Purwanda

Literasi News - Pandemi Covid-19 yang terjadi ternyata berdampak pula terhadap meningkatnya kasus perceraian di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Bahkan tahun ini kenaikannya mencapai lima persen dari tahun sebelumnya yang mencapai 4.000 kasus.

Humas Pengadilan Agama (PA) Cianjur, Asep mengungkapkan, sepanjang pandemi Covid-19 telah terjadi kenaikan kasus perceraian sebesar 5 persen dibandingkan tahun lalu.

Persoalan ekonomi keluarga, lanjut Asep, masih mendominasi men­jadi penyebab terjadinya perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Cianjur.

Baca Juga: Rp5,7 Triliun Bantuan Pemulihan Ekonomi untuk Pendidikan Agama

"Meningkat sekitar 5 persen dari tahun sebelumnya. Dalam sehari PA Cianjur bisa menyidangkan hingga 150 perkara perceraian," kata Asep, kepada wartawan, Jumat 27 November 2020.

Kondisi perekonomian yang sulit ditengah pandemi sangat dirasakan seluruh masyarakat. Sehingga seringkali menyebabkan pertengkaran di lingkungan rumah tangga.

Berdasarkan data yang dihimpun, bulan ini terdapat 1.159 perkara yang masuk ke PA Cianjur. Dari jumlah itu, ada perkara yang dicabut sebanyak 43, perkara yang ditolak sebanyak 4 kasus, tidak diterima 8, digugurkan 2, dicoret dari register 1 dan perkara yang dikabulkan sebanyak 426 kasus.

Baca Juga: Ingin Tahu Status Penerima Bantuan Subsidi Gaji Rp1,8 juta, Cek Simpatika dan Siaga

Dengan meningkatnya kasus tersebut, Asep mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam mengambil keputusan, apalagi terhadap ikatan pernikahan.

"Jangan mudah untuk memu­tuskan ikatan pernikahan. Agar lebih bijak, karena yang menjadi korban itu kan anak, kalau rumah tangga sudah punya anak,” tandasnya.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x