Ribuan Butir Obat-obatan Daftar G Diamankan Satpol PP Cianjur dari sejumlah Kios dan Warung

- 26 November 2020, 19:34 WIB
Satpol PP Cianjur mengamankan ribuan butir obat obatan daftar G
Satpol PP Cianjur mengamankan ribuan butir obat obatan daftar G /Literasi News/Nabiel Purwanda

Literasi News - Ribuan butir obat-obatan jenis daftar G berhasil diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur dari sejumlah kios dan warung di wilayah itu.

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadhi, mengungkapkan jajarannya gencar melakukan penindakan terhadap para penjual dan pengedar obat-obatan jenis daftar G di wilayah Cianjur.

"Peredarannya cukup marak, dari beberapa kali kegiatan operasi pun kami berhasil menyita ribuan butir obat daftar G dari sejumlah kios dan warung di wilayah Cianjur," kata Hendri, kepada wartawan, Kamis 26 Novembet 2020.

Baca Juga: Lebih Lengkap, Bantuan Subsidi Upah Rp1,8 juta Bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan di PTN maupun PTS

Dalam proses penindakan itu, diakui Hendri, jajarannya hanya berkewenangan menyita barang bukti obat. Sementara, untuk para penjual maupun pengedar diserahkan kepada penyidik kepolisian.

"Kegiatan operasi obat-obatan tersebut terus gencar digelar. Sampai saat ini Satpol PP hanya bisa mengamankan barang bukti obat-obatannya. Sekitar 1.000 ribu butir yang berhasil kami sita," ujarnya.

Hendri menyebutkan, obat-obatan dengan jenis daftar G hanya dapat dibeli dengan menggunakan resep dokter dan tidak dijual belikan bebas. "Itukan harus menggunakan resep, serta dijualnya juga hanya di apotek, tidak di kios atau warung-warung," jelasnya.

Baca Juga: Bayar Kurang Rp1 juta per Bulan, Guru & Penyelenggara Pendidikan Dapat Rumah Baru dari Bataru

Hendri menjelaskan, obat tersebut memang tidak termasuk dalam obat-obatan Narkotika. Namun, bila dikonsumsi secara berlebihan dan tanpa resep dokter itu akan mengakibatkan efek samping yang tidak jauh berbeda narkoba.

"Kami akan lakukan koordinasi dan menggandeng Polres Cianjur agar pengguna, penjual dan pemiliknya dapat ditindaklanjuti secara hukum," tandasnya.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x