Bantuan Subsidi Upah Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Disalurkan Lagi, Kali ini Termin Kedua Tahap IV

- 21 November 2020, 07:53 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah /Kemenaker/kemnaker.go.id

Literasi News - Bantuan subsidi gaji/upah Ketenagakerjaan sebesar Rp1,2 juta termin kedua kembali disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kali ini penyaluran BSU Kemenaker tersebut bagi para pekerja/buruh yang masuk dalam tahap (batch) IV.

Pada tahap IV termin kedua kali ini, Kemnaker menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah periode November-Desember 2020 kepada 2,44 juta pekerja/buruh.

"Alhamdulillah, pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch IV untuk termin kedua ini kepada 2,44 juta pekerja/buruh dengan anggaran yang disalurkan mencapai Rp 2,93 triliun " kata Menaker Ida melalui keterangan persnya pada laman kemnaker.go.id, Jumat, 20 November 2020.

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris akhir Pekan ini dan Siaran Langsung di NET TV serta Mola TV

Lebih lanjut Menaker menjelaskan, pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah memproses dana subsidi gaji/upah tersebut kepada Bank Penyalur. Kemudian untuk selanjutnya akan ditransfer ke rekening penerima baik himbara maupun non-himbara.

Menaker mengungkapkan jika dijumlahkan dari tahap I hingga tahap IV, pemerintah telah menyalurkan subsidi gaji termin kedua kepada 10,48 juta penerima atau 84,5 persen dari keseluruhan penerima yang mencapai 12,4 juta orang.

Perincian pada penyaluran termin kedua ini, yaitu tahap I Kemnaker menyalurkan subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja/buruh, tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh, tahap III disalurkan kepada 3.149.031 pekerja/buruh, dan tahap IV 2.442.289 pekerja/buruh.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Mendikbud Nadiem Makarim Beri Izin KBM Tatap Muka Awal Tahun 2021

Menaker Ida menyarankan, bagi pekerja yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji/upah tetapi masih belum menerima, agar segera melapor kepada manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, data pekerja/buruh yang kurang tersebut dapat diperbaiki.

“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x