Menaker : Bantuan Subsidi Upah (BSU) Gelombang 2 Tahap 1 bagi 2,18 Juta Penerima Sudah Cair

- 10 November 2020, 10:47 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Dok. Kemenkeu/

Literasi News - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memastikan pembayaran bantuan subsidi gaji/upah (BSU) termin/gelombang 2 tahap 1sudah mulai dicairkan. BSU yang dicairkan kali ini merupakan termin/ gelombang 2 untuk penyaluran periode bulan November-Desember 2020 bagi para penerima BSU termin 1.

Jumlah dana yang diberikan kepada pekerja/buruh penerima tetap sama yaitu sebesar Rp1,2 juta (Rp 600 ribu per bulan). Seperti diketahui, BSU disalurkan bertahap yakni termin 1 sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin 2 sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.

“Kita pastikan termin 2 BSU sudah cair hari ini (Senin). Siang tadi saya dapat laporan data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN. Selanjutnya akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,” kata Menaker Ida di Jakarta melalui laman resmi kemenaker, Senin 9 November 2020.

Baca Juga: Mengenang Gli, Sang Kucing Saksi ‘Hidup’ Perjalanan Sejarah Hagia Sophia dari Museum menjadi Masjid

Ia mengungkapkan mekanisme pencairannya tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan dibagi per tahap (batch).

Dijelaskan Menaker, proses penyaluran BSU termin 2 sedikit berbeda dari sebelumnya. Pasalnya, atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak. Proses pemadanan data tersebut juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran.

“Kami mendapat rekomendasi dari KPK diperlukan pemadanan data penerima BSU dengan data pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin 1 selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data. Alhamdulillah hasil nya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin 2 hari ini” katanya.

Baca Juga: Lagi Ramai Jadi Perbincangan, Penjaga Warung di Cianjur Mirip Anya Geraldine

Sebagaimana diketahui, bantuan subsidi upah disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang bergaji kurang dari Rp5 juta per bulan. Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sebesar Rp600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x