IHW: RUU Cipta Kerja Lemahkan Peran MUI, Jaminan Produk Halal Diragukan

- 8 Oktober 2020, 09:00 WIB
Ilustrasi produk halal.
Ilustrasi produk halal. /Dok. Pikiran Rakyat/

Literasi NewsIndonesia Halal Watch (IHW) menyangsikan RUU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DRP RI, terkait jaminan kehalalan produk.

Direktur Eksekutif IHW, Ikhsan Abdullah menegaskan, ada potensi RUU Cipta Kerja melemahkan peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama sebagai lembaga negara penyelenggara sistem jaminan halal.

Seperti diberitakan wartaekonomi.co.id dalam judul “Omnibus Law Bakal Lemahkan MUI, Ini Alasannya...”, Ihksan mengatakan bahwa RUU Cipta Kerja produsen berpeluang bisa mendeklarasikan sendiri kehalalan produknya tanpa sertifikasi dari MUI.

Baca Juga: Harga iphone XS Max 256 GB Turun, Cek Daftar Harga iPhone Oktober 2020

Poin itulah yang dinilainya bertentangan dengan UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, di mana peran kementerian atau lembaga yang bertanggungjawab atas sertifikasi halal dikesampingkan.

"Hal yang sangat tidak tepat di dalam Ketentuan Omnibus Jaminan Produk Halal adalah ketentuan 'self declare' ini adalah sesuatu yang diharamkan Undang-Undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebelum ada ketentuan Omnibus Law," terang Ikhsan.

Dengan demikian, RUU Cipta Kerja membuka peluang bagi produsen bisa melakukan deklarasi kehalalan produknya secara mandiri tanpa peran MUI dan Kementerian Agama.

Baca Juga: Kian Lengket dengan Nathalie, Sule : Pokoknya Secepatnya

"Ini melemahkan MUI dan Kementerian Agama yang secara struktur dan kelembagaan telah mempunyai organ sampai di tingkat kecamatan di seluruh Indonesia," tegas Ikhsan.

Halaman:

Editor: Atep Abdillah Kurniawan

Sumber: wartaekonomi.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x