Haris menambahkan, jika sampai hari ini masih banyak yang tidak tahu draft mana yang dibahas. Hal ini terkait karena memang prosesnya sudah cacat sejak awal. Sehingga Ini akan menghasilkan sesuatu yang membahayakan bagi negara.
"Kalau dia hanya bicara kepentingan parlemen dan partai saja, ya, silakan saja, tapi ini UU tidak berlaku untuk dirinya saja tapi ini berlaku untuk 260 juta lebih masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Takut Salah Sasaran, KPK Tongkrongi Penyaluran Banpres Usaha Mikro Rp2,4 Juta
Haris menilai, justru karena Covid 19, harusnya pemerintah bukan fokus ke omnibus law, DPR menyelundupkan berbagai hal.***