5 Hari Pendaftaran Dibuka, 12 Parpol (Partai Politik) Calon Peserta Pemilu 2024 Telah Mendaftar ke KPU

- 10 Agustus 2022, 08:11 WIB
5 Hari Pendaftaran Dibuka, 12 Parpol (Partai Politik) Calon Peserta Pemilu 2024 Telah Mendaftar ke KPU
5 Hari Pendaftaran Dibuka, 12 Parpol (Partai Politik) Calon Peserta Pemilu 2024 Telah Mendaftar ke KPU /Pikiran Rakyat.com/

Di hari kelima, yakni pada 5 Agustus 2022, giliran Agus Harimurti Yudhoyono mendaftarkan Partai Demokrat ke KPU.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV Hari Ini, 10 Agustus 2022: Ikuti Lanjutan Kisah Anak Jalanan, IPA IPS, Superdeal, Big Movies

Dalam catatan KPU, lanjutnya, ada 48 partai yang telah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) per 3 Agustus 2022. Rinciannya, 40 partai politik tingkat nasional dan delapan partai politik lokal Aceh.

Dengan mengantongi Sipol itu, ke-48 parpol telah memiliki legalitas badan hukum dari Kemenkum HAM, kepengurusan lengkap, kantor pusat, dan anggaran dasar serta anggaran rumah tangganya (AD/ART).

Namun untuk terjun dalam Pemilu 2024, ada syarat tertentu, seperti yang diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Persyaratan itu, antara lain, partai memiliki kepengurusan di 34 provinsi; ada kepengurusan paling sedikit di 75 persen kabupaten/kota di masing-masing provinsi.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini Rabu 10 Agustus 2022: Amanah Wali, Ikatan Cinta, Dahsyatnya 2022, Dunia Terbalik

Selain itu, sedikitnya 50 persen pengurus kecamatan pada masing-masing kabupaten kota. Kemudian ada lagi syarat minimal keanggotaan dan keterwakilan perempuan dalam kepengurusan.

Tak heran bila dari 40 partai nasional yang telah memiliki akun Sipol itu, hanya 16 yang sudah mengontak KPU dan menyatakan niatnya untuk mendaftar.

Sedangkan partai yang sudah resmi mendaftar, KPU akan dilakukan verifikasi lapangan demi memastikan bahwa mereka memenuhi syarat sebagaimana ketentuan undang-undang.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x