Kerja Sama KPU dengan Ditjen Dukcapil Menjelang Persiapan Pemilu 2024, Dilakukan Penyerahan Hak Akses NIK

- 1 Agustus 2022, 19:06 WIB
Ilustrasi Pemilu.* Kerja Sama KPU dengan Ditjen Dukcapil Menjelang Persiapan Pemilu 2024, Dilakukan Penyerahan Hak Akses NIK
Ilustrasi Pemilu.* Kerja Sama KPU dengan Ditjen Dukcapil Menjelang Persiapan Pemilu 2024, Dilakukan Penyerahan Hak Akses NIK /Antara/Andreas Fitri Atmoko/

Literasi News - Menjelang persiapan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri, sekaligus penyerahan Hak Akses NIK kepada KPU.

Melalui kerja sama tersebut, Ditjen Dukcapil memberikan kuota akses data sebanyak 200.000 klik per hari. Tentunya kuota ini dapat ditambah, apabila KPU membutuhkan kuota lebih besar.

Dilansir Literasinews di laman resmi Dukcapil Kemendagri, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan sesuai amanat Undang-Undang Adminduk dan Undang-Undang Pemilu, Kementerian Dalam Negeri agar berbagi data kependudukan dalam bentuk Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) untuk menentukan Dapil dan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4) serta menentukan berapa banyak orang yang memiliki hak pilih.

Baca Juga: Merespons Siswa Terobos Sungai ke Sekolah, Pemkab Cianjur Rencanakan Bangun Jembatan Gantung di Cikadu

“Data dari Ditjen Dukcapil akan diolah menjadi DPS dan DPT, dua kali dalam setahun Ditjen Dukcapil akan memberikan data kepada KPU. Data Semester Satu Per 30 Juni dan Data Semester Dua Per 30 Desember,” jelas Zudan.

Data yang sudah diberikan tidak boleh diubah, kecuali atas permintaan pemilik data karena pemilik data pindah, kawin, menjadi TNI/Polri sehingga dikeluarkan dari data pemilih, atau pensiun dari TNI/POLRI hingga masuk sebagai daftar pemilih. 

“Ini menjadi bagian yang terus di update secara proaktif oleh Ditjen Dukcapil dan KPU, mudah-mudahan dengan upaya ini di 2024 data pemilih semakin akurat berbasis data kependudukan yang terus di-update setiap hari,” tambah Dirjen Dukcapil.

Baca Juga: Ingat ! Pendaftaran Beasiswa PJJ Guru Pendidikan Agama Islam Ditutup 5 Agustus 2022, Cek Jadwal dan Tahapannya

Daftar pemilih untuk Pilpres di bulan Februari 2024 sekitar 206 juta jiwa dan untuk Pilkada bulan November 2024 sekitar 210 juta jiwa, tentunya data dapat berubah, karena penduduk Indonesia yang bersifat dinamis,” terang Zudan.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam keterangan pers menyebutkan perjanjian kerja sama dan penyerahan hak akses NIK ini untuk pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih 2024, secara bertahap akan dilakukan pertukaran data antara Ditjen Dukcapil dengan KPU.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x