KPU Memudahkan Pendaftaran Parpol di Pemilu 2024 dengan Aplikasi SIPOL

- 5 Juli 2022, 18:10 WIB
KPU Memudahkan Pendaftaran Parpol di Pemilu 2024 dengan Aplikasi SIPOL.
KPU Memudahkan Pendaftaran Parpol di Pemilu 2024 dengan Aplikasi SIPOL. /Tangkap layar: sipol.kpu.go.id/

Literasi News - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bagi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.

Aplikasi ini memudahkan proses pendaftaran dan verifikasi partai politik untuk mengikuti Pemilu 2024.

Lantas apa itu SIPOL? Dikutip literasinews.com dari @indonesiabaik.id. Sipol merupakan platform berbasis web yang digunakan untuk menginput data parpol, seperti profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan.

Baca Juga: Hidangan Idul Adha : Cara Membuat dan Resep Sop Kambing Bening, Hidangan Ini Cocok Disajikan Saat Idul Kurban

Seluruh dokumen yang disyaratkan Undang-Undang Pemilu untuk menjadi peserta pemilu disampaikan parpol kepada KPU melalui Sipol.

Tujuan SIPOL ini di buat adalah untuk:

1. Membantu partai politik dan penyelenggara pemilu

2. Memudahkan dalam
- Tahapan pendaftaran pemilu
- Penelitian administrasi dan
- Verifikasi faktual partai politik

3. Membantu partai politik yang mengalami kesulitan dalam tahapan-tahapan peserta pemilu.

Halaman:

Editor: Abdul Rokib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x