Literasi News - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bagi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.
Aplikasi ini memudahkan proses pendaftaran dan verifikasi partai politik untuk mengikuti Pemilu 2024.
Lantas apa itu SIPOL? Dikutip literasinews.com dari @indonesiabaik.id. Sipol merupakan platform berbasis web yang digunakan untuk menginput data parpol, seperti profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan.
Seluruh dokumen yang disyaratkan Undang-Undang Pemilu untuk menjadi peserta pemilu disampaikan parpol kepada KPU melalui Sipol.
Tujuan SIPOL ini di buat adalah untuk:
1. Membantu partai politik dan penyelenggara pemilu
2. Memudahkan dalam
- Tahapan pendaftaran pemilu
- Penelitian administrasi dan
- Verifikasi faktual partai politik
3. Membantu partai politik yang mengalami kesulitan dalam tahapan-tahapan peserta pemilu.