Bawaslu Cianjur Temukan Dugaan Politik Uang

19 Oktober 2020, 17:51 WIB
Komisioner Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Cianjur, Hadi Dzikri Nur /Literasi News/Angga

Literasi News - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur menemukan dugaan pelanggaran pemilu terkait kasus politik uang. Diduga pelanggaran tersebut dilakukan oleh seorang ketua PAC salah satu partai pengusung pasangan calon di Kecamatan Agrabinta.

Komisioner Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Cianjur, Hadi Dzikri Nur, mengatakan, dugaan adanya politik uang itu terjadi di wilayah Kecamatan Agrabinta setelah terjadi peristiwa bencana banjir.

"Ketua PAC Agrabinta membagikan beras kepada korban banjir, di tempat itu terpasang banner pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur nomor urut 2," kata Hadi, di Kantor Bawaslu Cianjur, Senin 19 Oktober 2020.

Baca Juga: PJJ Berujung Pelajar Bunuh Diri, Komisi X: Harusnya Kemendikbud Tegas Berlakukan Kurikulum Adaptasi

Hadi memgatakan, kasus dugaan politik uang tersebut berdasarkan hasil temuan Panwascam Agrabinta. “Pihak Bawaslu menerima beberapa bukti yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu berupa money politics," ujarnya.

Hadi mengatakan, kasus pelanggaran pemilu, berupa money politics yang diduga dilakukan oleh Ketua PAC partai di Kecamatan Agrabinta. Perbuatannya melanggar pasal 73 ayat 1 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilu Kepala Daerah.

"Ancamannya pidana penjara paling singkat 36 bulan paling lama 73 bulan, denda paling sedikit Rp 200 juta paling banyak Rp 1 miliar," kata Hadi.

Baca Juga: Ini Nama 22 Pemain Timnas U-16 yang Berangkat ke UEA, Ada 3 Pemain Persib Ikut Bergabung

Hadi mengatakan, berdasarkan hasil rapat pembahasan sentra Gakkumdu, Bawaslu akan meneruskan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyidikan.

"Pihak kepolisian memiliki waktu 14 hari kerja untuk melakukan pemberkasan ke Kejaksaan hingga bisa disidangkan," katanya.

Hadi mengatakan kenapa ini dikaitkan dengan politik uang karena terduga menjanjikan atau memberikan uang atau barang untuk mempengaruhi.

Baca Juga: Klasemen Liga Inggris: Everton di Puncak, Dibuntuti Aston Villa

"Jadi, kami imbau bagi semua peserta pemilu tak diperkenankan memberikan materi yang dilarang, yang diperbolehkan barang dengan harga maksimal 65 ribu dalam bentuk bahan kampanye, seperti penutup kepala, kaos, mug, dan sejenisnya," katanya.***

Editor: Hasbi

Tags

Terkini

Terpopuler