Duh..Bawaslu Karawang, Rekomendasikan Ketidak Netralan ASN Ke KASN

- 16 Oktober 2020, 15:55 WIB
Bawaslu
Bawaslu /

 

Literasi News - Terlibat dalam kancah pemiliham kepala daerah (Pilkada) Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karawang tetap ungkap diduga ketidak netralan aparatur sipil negara (ASN) dan Kepala desa

"Kami telah menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN serta aparat pemerintah desa terkait Pilkada Karawang," kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu setempat Roni Rubiat Machri di Karawang, Dilansir dari Antara.com

Ia mengatakan dugaan pelanggaran ASN yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang sudah selesai ditangani dan hasilnya terbukti melanggar netralitas.

Baca Juga: Mencermati Gaya Kampanye ‘Cerdas’ di Pilkada Kabupaten Bandung 2020

Perbuatan pelanggaran netralitas itu sendiri dilakukan dengan memposting ulang kegiatan pendaftaran salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati yang maju pada Pilkada Karawang.

"Kami sudah menyampaikan rekomendasi untuk ditangani KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara)," katanya.

Menurut dia, terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas aparatur pemerintah desa, Bawaslu Karawang telah merekomendasikan kasus tersebut ke Pemkab Karawang.

Baca Juga: Lindungi UMK BPJPH - LPPOM MUI Sinergi Fasilitasi Sertifikasi Halal

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x