Literasi News - Terlibat dalam kancah pemiliham kepala daerah (Pilkada) Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karawang tetap ungkap diduga ketidak netralan aparatur sipil negara (ASN) dan Kepala desa
"Kami telah menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN serta aparat pemerintah desa terkait Pilkada Karawang," kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu setempat Roni Rubiat Machri di Karawang, Dilansir dari Antara.com
Ia mengatakan dugaan pelanggaran ASN yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang sudah selesai ditangani dan hasilnya terbukti melanggar netralitas.
Baca Juga: Mencermati Gaya Kampanye ‘Cerdas’ di Pilkada Kabupaten Bandung 2020
Perbuatan pelanggaran netralitas itu sendiri dilakukan dengan memposting ulang kegiatan pendaftaran salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati yang maju pada Pilkada Karawang.
"Kami sudah menyampaikan rekomendasi untuk ditangani KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara)," katanya.
Menurut dia, terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas aparatur pemerintah desa, Bawaslu Karawang telah merekomendasikan kasus tersebut ke Pemkab Karawang.
Baca Juga: Lindungi UMK BPJPH - LPPOM MUI Sinergi Fasilitasi Sertifikasi Halal