PJJ Berujung Pelajar Bunuh Diri, Komisi X: Harusnya Kemendikbud Tegas Berlakukan Kurikulum Adaptasi

- 19 Oktober 2020, 16:08 WIB
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda (kanan) dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim.
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda (kanan) dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim. /

Literasi News – Kasus dugaan bunuh diri seorang siswi SMA asal Gowa Sulawesi Selatan berinisal MI(16) menambah deretan kisah tragis dampak lain dari pandemi Covid-19 selama ini.

Komisi X DPR RI yang berperan langsung dalam pengawasan pendidikan di Indonesia, menyoroti peran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait kasus bunuh dirinya siswi tersebut.

Sebab, antara dugaan tindakan bunuh diri yang dilakukan remaja itu berhubungan langsung dengan kebijakan model pembelajaran yang diterapkan Kemendikbud dalam masa pandemi ini, yakni pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Baca Juga: Bawaslu RI Tinjau Pilkada Cianjur Sekaligus Resmikan Kantor PPID

Diperoleh fakta bahwa MI nekat mengakhiri hidupnya dengan cara minum racun pembasmi hama karena stress dengan menumpuknya tugas pelajaran sekolah yang diberlakukan secara daring, sedangkan ketersediaan jaringan internet di daerah tempatnya tinggal tidak memadai.

Ketua Komisi X, Syaiful Huda merespon, terlepas apapun motif bunuh diri yang dilakukan MI, Kemendikbud harusnya sejak awal diterapkannya PJJ, langsung memberlakukan penyederhanaan kurikulum pendidikan.

“Penyederhaan muatan kurikulum atau adaptasi kurikulum, itu hampir pasti dan harus dilakukan dalam kebijakan jangka pendek ini,” tegas Huda, dalam progarm Apa Kabar Indonesia TvOne, Senin 19 Oktober 2020.

Baca Juga: Ini Nama 22 Pemain Timnas U-16 yang Berangkat ke UEA, Ada 3 Pemain Persib Ikut Bergabung

Padahal, jelas Huda, sejak awal Kemendikbud sudah dihadapkan pada beberapa pilihan terkait pemberlakuan kurikulum tersebut.

Halaman:

Editor: Atep Abdillah Kurniawan

Sumber: TV One


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x