Komisi IX DPR: Pengadaan Vaksin Covid-19 Jangan Sampai Disusupi Penumpang Gelap

17 Oktober 2020, 17:39 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetyani (akun Facebook Netty Prasetyani Heryawan) /

Literasi News – Pengadaan vaksin Covid 19 dinilai cukup menggiurkan karena akan dibutuhkan oleh seluruh penduduk di muka bumi, begitupun Indonesia.

Jangan sampai pengadaan vaksin ini dimanfaatkan kalangan tertentu yang hanya menguntungkan salah satu pihak.

Komisi IX DPR RI mengingatkan pemerintah jangan sampai kecolongan dalam pengadaan vaksin ini disusupi ‘penumpang gelap’ yang hanya menguntungkan salah satu pihak.

Baca Juga: Buat KK, E-KTP Di KBB Bisa Daftar Secara Onlien, Hasil Diantar Kerumah,Berikut Caranya

"Intinya saya mengingatkan pemerintah ketika kita bicara vaksin baik pengadaan dan pelaksanaannya, mohon jujur kepada rakyat karena ketika kita bicara vaksin pasti pembiayaan membutuhkan anggaran besar," tegas Anggota Komisi IX, Netty Prasetyani dalam program virtual di chanel YouTube, Polemik MNC Trijaya bertajuk "Yakin dengan Vaksin?", Sabtu 17 Oktober 2020.

Sejak 31 Agustus lalu, kata Netty, pihaknya sudah melontarkan peringatan itu dalam rapat dengar pendapat Komisi IX DPR, yang dihadiri para pemegang kebijakan terkait penanganan Covid-19.

Dikatakan, mereka yang menderita Covid-19 tidak bisa menunggu, secepatnya harus ditangani. Juga yang terdampak, tidak bisa  juga tidak bisa diabaikan.

Baca Juga: Cegah Anak Muda Alergi Politik, Garda Bangsa Adakan SATKAB

“Oleh sebab itu jangan sampai ada penumpang gelap yang ambil keuntungan dalam tanda kutip proyek vaskin ini," tandasnya.

Terkait pengadaan vaksin Covid-19 ini, Presiden Jokowi sudah mengeluarkan Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dalam Perpres tersebut disebutkan, pengadaan vaksin dilakukan melalui penugasan kepada BUMN serta penunjukkan langsung badan usaha penyedia. Pengadaan juga dapat dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga/badan internasional. Namun dalam kerja sama ini hanya terbatas untuk penyediaan vaksin, tidak termasuk peralatan pendukung untuk vaksinasi.

Baca Juga: Pandemi, 84,7 Persen Publik Menilai Tepat Strategi Kemendikbud Bagikan Kuota Internet Gratis

“Namun, ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (6), jika vaksin sudah dapat diproduksi dan tersedia di dalam negeri, pemerintah akan mengutamakan vaksin dari dalam negeri,” demikian bunyi salah satu pasal dalam Perpres 99 tersebut, sebagaimana dipublikasikan di laman setkab.go.id.

Masih dalam Perpres 99, disebutkan pula soal harga vaksin covid-19 bahwa Menteri Kesehatan RI berwenang untuk menetapkan harga.  Berdasarkan bunyi Pasal 10 ayat (1), Menteri Kesehatan menetapkan besaran harga pembelian Vaksin Covid-19 dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya Vaksin Covid- 19.

“Penetapan harga dilaksanakan sesuai dengan tata kelola yang baik, akuntabel, dan tidak ada konflik kepentingan,” demikian penegasan soal harga vaksin Covid-19, dalam Perpres 99/2020.

Baca Juga: Provinsi Cirebon, P3C: Agar Masyarakat Pantura Tidak Terperosok Lebih Jauh ke Jurang Kemiskinan

Pemerintah saat ini measih melakukan penjajakan dengan sejumlah negara terkait pengadaan vaksin Covid-19. Beberapa kandidat produk vaksin yang kerap disebut-sebut di antaranya Sinovac, Sinopharm, Cansino, AstraZeneca.***

Editor: Atep Abdillah Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler