Gaduh Isu Omnibus Law, Diam-diam Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Pengadaan dan Vaksinasi Covid-19

- 8 Oktober 2020, 23:12 WIB
(Dok. Humas Sekretariat Kabinet RI)
(Dok. Humas Sekretariat Kabinet RI) /

Literasi News - Di tengah kegaduhan isu tentang pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja, diam-diam Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Perpres ditandatangani pada hari Senin 5 Oktober bertepatan dengan pengesahan UU Cipta Kerja tersebut di parlemen.

“Dalam percepatan pengadaan Vaksin Covid-19 dan Vaksinasi Covid-19 memerlukan langkah-langkah luar biasa dan pengaturan khusus untuk pengadaan dan pelaksanaannya," demikian bunyi pertimbangan Perpres yang telah diundangkan pada tanggal 6 Oktober 2020 ini,  sebagaimana disiarkan Sekretariat Kabinet RI melalui laman resminya, Kamis 8 Oktober 2020.

 Baca Juga: IDI khawatir demo UU Cipta Kerja dan Pilkada Serentak Memicu Munculnya klaster Covid-19 

Dijelaskan, pada pasal 1 ayat 1 disebutkan, dalam rangka percepatan penanggulangan pandemi Covid-19, pemerintah melakukan percepatan pengadaan Vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Sementara bunyi pasal 1 ayat 2, cakupan pelaksanaan pengadaan dan pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 ini meliputi: pengadaan vaksin, pelaksanaan vaksinasi, pendanaan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, serta  dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Disebutkan pada Perpres yang dapat diakses di jdih.setkab.go.id ini, pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dilakukan untuk tahun 2020 sampai 2022.

 Baca Juga: Polisi :  Perusuh Aksi di Bandung bukan Mahasiswa maupun Buruh

Namun pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi tersebut dapat diperpanjang oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Komite PCPEN) atas usulan Menteri Kesehatan (Menkes).

Halaman:

Editor: Atep Abdillah Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x