Produksi dan Jual Miras Oplosan As Diciduk Satnarkoba, Pendapatannya per Hari sekitar Rp4 juta

- 13 November 2020, 17:36 WIB
Satuan Narkoba Polres Cianjur Meringkus As yang memprodiksi dan menjual miras oplosan
Satuan Narkoba Polres Cianjur Meringkus As yang memprodiksi dan menjual miras oplosan /Literasi News/Nabiel Purwanda

Literasi News - Pria berinisial AS, diciduk anggota Satuan Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat setelah kedapatan menjual minuman keras oplosan alias roso-roso.

AS tak mengelak saat polisi menggerebek tempat produksi miras oplosan miliknya di Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Kabupaten CianjurbKamis 12 November 2020. Di tempat itu, polisi menemukan barang bukti ratusan bungkus miras oplosan roso-roso serta berbagai bahan campurannya.

"Kita kemarin mengamankan barang bukti sebanyak 600 bungkus plastik roso-roso siap edar, empat dus minuman energi dalam bentuk serbuk, dan 14 galon air mineral," kata Kasatnarkoba Polres Cianjur, Iptu Ali Jufri, kepada wartawan di Mako Polres Cianjur, Jumat 14 November 2020.

Baca Juga: Cara Sederhana Membahagiakan Diri. Tips Biar Kamu Ga Galau Lagi!

Tersangka menjual miras oplosan itu seharga Rp15 ribu per kantong plastik. Tersangka rata-rata mendapatkan pendapatan sekitar Rp4 juta per hari.

"Jadi, tersangka ini meracik miras oplosan menggunakan alkohol berkadar 90% dicampur dengan sitrun, dicampur dengan minuman berenergi, minuman bersoda, bir, dan minuman berenergi serbuk sebagai perasa," beber Ali.

Miras oplosan itu diproduksi di kediaman tersangka. Saat digerebek, tersangka kedapatan sedang meracik. "Sebelumnya tersangka beroperasi di Jakarta. Namun sejak 6 bulan lalu kembali lagi ke Cianjur akibat pandemi covid-19," jelas Ali.

Baca Juga: Hanya di Indonesia, Napi Bisa Pesan OJOL untuk Kirim Sabu ke Pelanggan

Tersangka menjual miras oplosan dengan cara pemesanan. Setiap pemesan yang merupakan pelanggan tetap, biasanya mengambil langsung ke tempat produksi. "Kami terus mendalami siapa otak di balik penjualan miras oplosan roso-roso ini," tuturnya.

Ali menegaskan jajarannya tidak segan memberantas peredaran miras maupun narkoba di wilayah hukum Polres Cianjur. Apalagi akibat miras oplosan, tak sedikit ditemukan kasus meninggal dunia.

"Selama rentang 2019, ada sekitar lima orang korban yang meninggal dunia karena mengonsumsi miras oplosan. Tahun ini ada kejadian (korban meninggal dunia) tapi (keluarganya) tidak melaporkan," tegas Ali.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x