Produksi dan Jual Miras Oplosan As Diciduk Satnarkoba, Pendapatannya per Hari sekitar Rp4 juta

- 13 November 2020, 17:36 WIB
Satuan Narkoba Polres Cianjur Meringkus As yang memprodiksi dan menjual miras oplosan
Satuan Narkoba Polres Cianjur Meringkus As yang memprodiksi dan menjual miras oplosan /Literasi News/Nabiel Purwanda

Baca Juga: Seorang Warga Tenggelam di Pantai Cigebang Cianjur, Tim SAR Gabungan Masih Lakukan Pencarian

Tersangka AS dijerat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12/2013 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Tersangka terancam hukuman satu tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x