Terduga Penggelapan Uang Yayasan Diciduk Satreskrim Polres Cianjur

- 6 November 2020, 13:07 WIB
Ruko tempat AS terduga penggelapan uang yayasan ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cianjur
Ruko tempat AS terduga penggelapan uang yayasan ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cianjur /Literasi News/Angga

Literasi News - Terduga pelaku tindak pidana penggelapan uang di Yayasan Tadika Puri, AS (40) diciduk jajaran Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat.

Kanit Idik II Satreskrim Polres Cianjur, Ipda Dadang Warman mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Kenten City Ruko Blok A2 Kelurahan Sako, Kecamatan Sukamaju, Kota Palembang, Sumatera Selatan. Di sebuah ruko yang dijadikan kantor PT Nusa Pratama, perusahaan baru yang dikelola pelaku.

"Pelaku ini mantan manajer marketing di Yayasan Tadika Puri. Pelaku ditangkap setelah ada laporan polisi dari pihak yayasan terkait dugaan penggelapan uang perusahaan oleh yang bersangkutan senilai Rp 140.355.000," kata Dadang, kepada wartawan.

Baca Juga: Seorang Nelayan Hilang di Pantai Jayanti Cianjur, Tim SAR masih Melakukan Pencarian

Dadang mengungkapkan, motif pelaku yaitu mengajukan penambahan anggaran operasional untuk kantor cabang yang sempat dipimpinnya. Namun setelah anggarannya cair, uangnya justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Pelaku ini diduga telah melakukan penggelapan dana perusahaan. Awalnya pelaku berdalih anggaran yang diajukannya itu untuk membeli kendaraan inventaris, sewa ruko dan pembelian peralatan kantor. Akan tetapi uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," jelasnya.

Selama dalam pengejaran polisi, lanjut Dadang, pelaku berpindah-pindah hotel untuk menghindari kejaran polisi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Cianjur.

Baca Juga: Peringatan Dini Gelombang Tinggi, BMKG: Masyarakat Pesisir Diminta Waspada

"Pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," ucapnya.

Sementara itu, Staf Yayasan Tadika Puri, Hendro mengungkapkan akibat perbuatan pelaku, pihak yayasan mengalami kerugian lebih dari seratus juta.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x