1 November 2020 Umroh Dibuka, Hampir 60 Persen Calon Jemaah Indonesia Tak Bisa Berangkat Karena Ini

- 29 Oktober 2020, 15:20 WIB
Suasana Masjidil Haram diambil dari Balcony The Makkah Clock Tower Museum, Mekah, Arab Saudi, Jumat (6/9/2019). Setelah ditutup sejak 27 Februari 2020 karena pandemi Covid, Arab mulai membuka kembali ibadah umroh untuk warga luar negeri, termasuk untuk Indonesia. Namun, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Suasana Masjidil Haram diambil dari Balcony The Makkah Clock Tower Museum, Mekah, Arab Saudi, Jumat (6/9/2019). Setelah ditutup sejak 27 Februari 2020 karena pandemi Covid, Arab mulai membuka kembali ibadah umroh untuk warga luar negeri, termasuk untuk Indonesia. Namun, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi. /ANTARA FOTO/Hanni Sofia/wpa/aww./

"Sementara yang ada di rentang usia 18 hingga 50 tahun, ada 26.328 jemaah atau 44% dari total calon jemaah yang sudah mendapat nomor registrasi. Mereka masuk dalam kriteria yang dipersyaratkan Saudi untuk berangkat umrah di masa pandemi ini,” katanya.

Untuk jemaah yang memenuhi kriteria usia tersebut, kata Arfi, sebanyak 21.418 orang sudah mendapatkan nomor porsi. Mereka adalah jemaah yang sudah melakukan pembayaran.

Baca Juga: Trending Di Youtube, Berikut ini Lirik Lagu 'Tatitut' Yang Dibawakan Oleh Ayu Ting Ting

"Dari 21.418 jemaah ini, sebanyak 9.509 orang bahkan sudah lunas. Mereka sudah mendapat visa dan tiket keberangkatan saat terbitnya kebijakan penutupan oleh Saudi pada 27 Februari 2020 lalu,” lanjutnya.

Arfi mengatakan, jemaah yang tertunda keberangkatan dan memenuhi kriteria persyaratan (usia 18-50 tahun) akan diutamakan untuk berangkat apabila Arab Saudi memberi izin kepada Indonesia. Selain usia, ada sejumlah persyaratan lainnya yang juga harus dipenuhi, termasuk penerapan protokol kesehatan dan lainnya.

"Kami tengah memfinalkan rancangan Keputusan Menteri Agama atau KMA Penyelenggaraan Umrah di Masa Pandemi. Di situ mengatur juga persyaratan jemaah umrah. Tentu kami memperhatikan ketentuan Arab Saudi, termasuk ketentuan yang ditetapkan Kemenkes, Kemenkum HAM, Kemenhub, dan Satgas Covid-19 RI,” jelasnya.

Arfi mengimbau, bagi jemaah yang sudah mendaftar tetapi tak bisa pergi karena belum memenuhi syarat keberangkatan, dimohon bersabar. Tunda keberangkatan hingga pandemi berakhir.***

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah