Kasus Covid-19 di Kab.Bogor Naik, 36 Kecamatan Ditetapan Jadi Zona Merah

- 30 September 2020, 10:13 WIB
Petugas memakaikan masker kepada warga yang melanggar protokol kesehatan di kawasan Jalan Menteng Atas, Jakarta, Selasa (29/9/2020). Razia gabungan tersebut untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan di tengah meningkatnya angka konfirmasi positif COVID-19 di Jakarta.
Petugas memakaikan masker kepada warga yang melanggar protokol kesehatan di kawasan Jalan Menteng Atas, Jakarta, Selasa (29/9/2020). Razia gabungan tersebut untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan di tengah meningkatnya angka konfirmasi positif COVID-19 di Jakarta. /ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc./

Ade Yasin menyebutkan, dalam Kepbup yang ia tandatangani 29 September 2020 itu, terdapat ketentuan yang mengatur 34 aktivitas masyarakat di tengah pandemi virus corona COVID-19.

Salah satunya yaitu, mengenai pelonggaran jam operasional pusat keramaian yang diperbolehkan sampai pukul 20.00 WIB, dari sebelumnya sampai pukul 19.00 WIB.***

Baca Juga: Syaiful Huda, Cabup dan Cawabup Dihimbau Tidak Langgar Protokol Covid 19

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x