Literasi News - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta akan cair sebentar lagi. Bagi para Pekerja wajib melaporkan perusahaannya ke Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemenaker) agar ditindaklanjuti apabila THR tidak diberikan.
Kemnaker dan Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota menyediakan layanan Konsultasi dan Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2023 melalui aplikasi SIAP KERJA untuk memberikan pelayanan kepada pengusaha dan pekerja/buruh dalam pelaksanaan pembayaraan THR Keagamaan.
Kemenaker menyiapkan sederet sanksi bagi para pengusaha yang enggan membayar THR kepada para pekerjanya. Sanksi tersebut berupa teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha apabila pengusaha tidak mau membayar THR.
Baca Juga: Catat, Pelunasan Biaya Haji Reguler Dibuka 11 April Hingga 5 Mei 2023, Ini Besaran Setiap Provinsi
Regulasi THR 2023
Hal tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pelaporan tersebut dapat dilakukan lewat dasboard di website resmi https://posko thr.kemnaker.go.id. , Berikut langkah-langkah penggunaan aplikasi SIAP KERJA :