Literasi News – Pemerintah resmi mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2023 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS pada Selasa, 4 Maret 2023. THR tersebut diprediksi lebih awal dikarenakan adanya perubahan jadwal cuti bersama jelang Lebaran 2023.
Sebelumnya, Pemerintah telah mengabarkan bahwa THR Idul Fitri 2023 bagi PNS akan dicairkan pada 4 April 2023, atau H-10 Hari Raya Idul Fitri 2023.
"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari hari raya Idul Fitri ini, kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, Pemberian THR merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian ASN kepada bangsa dan negara.
Baca Juga: THR Wajib Dibayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran, Simak Penjelasan Menaker
Kementerian Keuangan telah mengalokasikan sebesar Rp 11,7 triliun dalam APBN 2023 untuk membayar THR Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Untuk ASN di daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK), dialokasikan sebesar Rp 17,4 triliun melalui dana umum.
Adapun pesiunan ASN dan perima pensiunan, sumber dana pembayaran THR berasal dari Bendahara Umum Negara sebesar Rp 9,8 triliun.
Besaran THR PNS 2023