Pertepedesia Dorong Pemerintah Lahirkan Kebijakan THR Idul Fitri untuk Tenaga Pendamping Desa Profesional

- 14 April 2022, 12:40 WIB
Ketua Umum pertepedsia tengah mengelar rapat koordinasi bersama Koordinator TPP se-Indonesia beberapa waktu yang lalu, di Jakarta
Ketua Umum pertepedsia tengah mengelar rapat koordinasi bersama Koordinator TPP se-Indonesia beberapa waktu yang lalu, di Jakarta /Dokumen Pertepedsia/

Literasi News – Ketua Umum Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia) Dindin Abdullah Ghazali dorong pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian THR bagi Tenaga Pendamping Desa Profesional (TPP).

TPP merupakan tenaga pendamping Desa profesional yang direkrut oleh Kementerian Desa PDTT untuk mendampingi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di seluruh Indonesia.

"Sejak bekerja mulai tahun 2015, Sebagai anak kandung Kementerian Desa PDTT, belum ada kebijakan pemberian THR untuk TPP. TPP di Kementerian Desa PDTT menjadi kaum pekerja yang tidak memiliki THR. Kebijakan pemberian THR untuk TPP belum berhasil dilahirkan sampai saat ini," kata Dindin dalam rilisnya Kamis, 14 April 2022.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari ini Rabu 13 April 2022, Simak Lokasi, Waktu, dan Persyaratannya

Namun demikian, Dindin menambahkan adanya THR bagi TPP tetap menjadi harapan yang selalu dinantikan oleh TPP agar dapat memiliki bekal merayakan Idul Fitri.

Lebih lanjut Dindin menerangkan pada tahun 2021 sempat memunculkan kegembiraan di kalangan TPP dengan terbitnya PP No. 63 Tahun 2021 yang ditindaklanjuti penerbitan PMK No. 42/PMK.05/2021 terkait kebijakan pemberian THR bagi aparatur negara, baik PNS maupun non-PNS.

" Akan tetapi kebijakan ini belum bisa direalisasikan bagi TPP. Peraturan yang dapat menjadi dasar bagi kebijakan pemberian THR untuk TPP ini tidak dapat dinikmati oleh TPP oleh karena sejumlah alasan sehingga Kementerian Desa PDTT tidak dapat memberikan THR bagi TPP," ujarnya.

" Oleh karena kami sampaikan kepada Bapak Presiden, bahwa TPP sangat mengharapkan dan selalu menantikan adanya pemberian THR bagi TPP, kita juga sudah menyampaikan usulan ke Bapak Presiden Maupun ke Pak Menteri Desa PDTT," sambung Dindin.

Baca Juga: Keutamaan Puasa Ramadhan di Hari Ke-12 Berikut Fadilahnya

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x