Catat, Pelunasan Biaya Haji Reguler Dibuka 11 April Hingga 5 Mei 2023, Ini Besaran Setiap Provinsi

- 11 April 2023, 10:18 WIB
ILUSTRASI Jemaah Haji Kloter Terakhir dari Embarkasi Surabaya pada 2 Juli 2022 lalu. Pelunasan Biaya Haji Reguler yang dibuka mulai 11 April hingga 5 Mei 2023.
ILUSTRASI Jemaah Haji Kloter Terakhir dari Embarkasi Surabaya pada 2 Juli 2022 lalu. Pelunasan Biaya Haji Reguler yang dibuka mulai 11 April hingga 5 Mei 2023. /Kemenag.go.id

Literasi News - Berikut informasi tentang Pelunasan Biaya Haji Reguler yang dibuka mulai 11 April hingga 5 Mei 2023. Selain itu juga nilai besaran Bipih Jemaah Haji Reguler dan sebaran provinsinya.

Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama No 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1444 H dan Penggunaan Nilai Manfaat.

KMA ini mengatur Bipih jemaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Diatur juga masa pelunasan dan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari Nilai Manfaat.

"Menag sudah menerbitkan KMA Bipih Reguler. Pelunasan dibuka mulai 11 April sampai 5 Mei 2023," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief di Jakarta, Senin 10 April 2023, seperti dilansir Literasinews dari laman resmi Kemenag.

Baca Juga: Polrestabes Bandung Kembali Aktifkan Tim Prabu, Jaga Keamanan Kota Terutama di Malam Hari

"Jika sampai batas akhir masih ada kuota yang belum terisi, masa pelunasan dapat diperpanjang dan akan ditetapkan oleh Dirjen PHU," sambungnya.

Besaran Bipih Jemaah

Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler dan sebaran provinsinya:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26, untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Aceh;
b. Embarkasi Medan sebesar Rp45.201.652,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sumatera Utara;

c. Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi
d. Embarkasi Padang sebesar Rp46.044.850,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu;

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x