THR Wajib Dibayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran, Simak Penjelasan Menaker

- 8 April 2022, 21:56 WIB
Menaker Ida Fauziah. Tunjangan hari raya (THR) harus dibayarkan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri (Lebaran).
Menaker Ida Fauziah. Tunjangan hari raya (THR) harus dibayarkan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri (Lebaran). /Kamsari/Dok. Humas Kemnaker

Literasi News - Tunjangan hari raya (THR) harus dibayarkan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri (Lebaran). Hal ini wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Demikian disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual yang diikuti dari Jakarta, Jumat 8 April 2022.

Menaker menjelaskan surat edaran terkait pelaksanaan pemberian THR tahun ini telah diterbitkan pada 6 April 2022 dengan nomor M/1/HK.04/IV/2022.

"Yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya, seperti dilansir Antara.

Hal itu, menurut Menaker, dengan mempertimbangkan bahwa berbagai kebijakan pengendalian penyebaran Covid-19 dan tingginya cakupan vaksinasi telah memberikan dampak positif terhadap normalisasi aktivitas masyarakat.

Baca Juga: BLT Minyak Goreng Mulai Dicairkan, Begini Cara Daftar Penerima Lewat Aplikasi Cek Bansos

Dalam konteks ketenagakerjaan, tuturnya, langkah pemulihan ekonomi nasional yang dilakukan pemerintah telah memperkuat kelangsungan bekerja dan berusaha.

"Pemberian THR bagi pekerja atau buruh, merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan," ujarnya.

Hal itu, menurut dia, telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan juga Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menaker memastikan, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Halaman:

Editor: Hasbi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x