THR Bakal Cair, Kemnaker Beri Sanksi Apabila Perusahaan Enggan Bayar

- 10 April 2023, 11:48 WIB
THR Bakal Cair, Kemnaker Beri Sanksi Apabila Perusahaan Enggan Bayar.
THR Bakal Cair, Kemnaker Beri Sanksi Apabila Perusahaan Enggan Bayar. /Tangkapan Instagram @idafauziyah

Literasi News - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta akan cair sebentar lagi. Bagi para Pekerja wajib melaporkan perusahaannya ke Kementerian Ketenagakerjaan agar ditindaklanjuti apabila THR tidak diberikan.

 

Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan sederet sanksi bagi para pengusaha yang enggan membayar THR kepada para pekerjanya. Sanksi tersebut berupa teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha apabila pengusaha tidak mau membayar THR.

Dilansir dari akun Instagram resmi @kemnaker, Minggu 9 April 2023. Pelaporan Posko THR sangat mudah dilakukan, caranya dapat dilakukan langsung ataupun secara online.

Baca Juga: THR Bagi PNS Cair, THR Bagi Karyawan Swasta Kapan ? Cek Aturan Lengkapnya

Pelaporan tersebut dapat dilakukan lewat dasborad di website resmi https://posko thr.kemnaker.go.id. , selain itu, pelaporan dapat juga dilakukan lewat call center 1500-630. Masyarakat juga dapat melaporkan melalui saluran Whatsapp lewat nomor 0811-9521-150 atau 0811-9521-151.

Apabila ingin melaporkan secara langsung, dapat langsung mendatangi Posko Tatapmuka di PTSA Kemenaker di alamat Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta. Layanan dibuka di hari kerja mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.

Kemenaker juga menghimbau pemerintah daerah untuk membuka Posko THR yang terintergrasi dengan Posko THR Pusat. Beberapa Dinas Ketenagakerjaan di daerah pun sudah mulai membuka layanan posko THR, pelaporan permasalahan THR juga bisa dilakukan melalui posko di daerah.

Baca Juga: Lirik Lagu Kalih Welasku - Denny Caknan dan Artinya

Halaman:

Editor: Abdul Rokib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x