THR Bagi PNS Cair, THR Bagi Karyawan Swasta Kapan ? Cek Aturan Lengkapnya

- 10 April 2023, 11:40 WIB
THR Bagi PNS Cair, THR Bagi Karyawan Swasta Kapan ? Cek Aturan Lengkapnya.
THR Bagi PNS Cair, THR Bagi Karyawan Swasta Kapan ? Cek Aturan Lengkapnya. /Ilustrasi/Pixabay/Eko Anug/

Literasi News – Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil (Negara ASN) dikabarkan sudah dicairkan oleh pemerintah pada Selasa , 4 April 2023. Lalu bagaimana dengan THR bagi pegawai di perusahaan swasta?.

 

Sebelumnya, Ida Fauziyah, Menteri Ketenegarakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat Edaran ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Menaker pada Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa 28 Maret 2023.

Baca Juga: THR PNS 2023 Cair, Cek Besaran Golongan I - IV Hingga Pensiunan Disini

Ida mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Jadi dapat dikatakan bahwa THR untuk pegawai di perusahaan swasta di tahun 2023 akan cair selambat-lambatnya 15 April 2023.

Berikut Aturan THR 2023:

 

Halaman:

Editor: Abdul Rokib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x