"Kita meminta warga yang merasa menjadi korban dalam arisan online bodong ini agar melaporkan ke kepolisian. Ancaman maksimal penjara selama empat tahun," pungkas Elvan.***
"Kita meminta warga yang merasa menjadi korban dalam arisan online bodong ini agar melaporkan ke kepolisian. Ancaman maksimal penjara selama empat tahun," pungkas Elvan.***
Editor: Dipo Sasono