Formulir dan Syarat Pendaftaran Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 Kabupaten Subang

- 15 September 2022, 15:20 WIB
Logo Bawaslu. Formulir dan Syarat Pendaftaran Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 Kabupaten Subang.
Logo Bawaslu. Formulir dan Syarat Pendaftaran Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 Kabupaten Subang. /Bawaslu

8. Surat izin dari atasan langsung bagi pegawai negeri sipil (PNS).

9. Surat pernyataan bermatrai 10.000.

Pendaftaran dan seleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 tidak dipungut biaya apapun.

Sementara formulir kelengkapan persyaratan dan dokumen lainnya di samping bisa diperoleh langsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Subang, juga dapat didownload melalui link [KLIK DISINI].*** 

Halaman:

Editor: Abdul Rokib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah