8. Surat izin dari atasan langsung bagi pegawai negeri sipil (PNS).
9. Surat pernyataan bermatrai 10.000.
Pendaftaran dan seleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 tidak dipungut biaya apapun.
Sementara formulir kelengkapan persyaratan dan dokumen lainnya di samping bisa diperoleh langsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Subang, juga dapat didownload melalui link [KLIK DISINI].***