16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga: Mendikbudristek Nadiem Makarim Sampaikan Capaian Presidensi G20 Bidang Kebudayaan
Adapun persyaratan berkas yang harus dipenuhi oleh Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 sebagai berikut:
1. Surat Lamaran Pendaftaran;
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
3. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;
4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotocopy ijazah terakhir tanpa legalisir dengan menunjukkan ijazah asli;
5. Daftar Riwayat Hidup;
6. Surat keterangan sehat dari rumah sakit atau puskesmas;
7. Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari Rumah sakit atau puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan.