Formulir dan Syarat Pendaftaran Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 Kabupaten Subang

- 15 September 2022, 15:20 WIB
Logo Bawaslu. Formulir dan Syarat Pendaftaran Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 Kabupaten Subang.
Logo Bawaslu. Formulir dan Syarat Pendaftaran Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 Kabupaten Subang. /Bawaslu

16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Mendikbudristek Nadiem Makarim Sampaikan Capaian Presidensi G20 Bidang Kebudayaan

Adapun persyaratan berkas yang harus dipenuhi oleh Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 sebagai berikut:

1. Surat Lamaran Pendaftaran;

2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;

3. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;

4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotocopy ijazah terakhir tanpa legalisir dengan menunjukkan ijazah asli;

5. Daftar Riwayat Hidup;

6. Surat keterangan sehat dari rumah sakit atau puskesmas;

7. Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari Rumah sakit atau puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan.

Halaman:

Editor: Abdul Rokib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah